Sunggal,Liputansumut.com,- Unit Reskrim Polsek Sunggal berhasil meringkus dua tersangka atas kasus kepemilikan narkotika jenis sabu sabu,Selasa (16/10/2017) sekira pukul 17.00 Wib dilokasi Jalan.Binjai Km.14 Pasar Besar Kampung Kelingan Desa Sei Semayang.
Informasi yang dihimpun kedua tersangka yang diamankan yakni : Zulhendra (41),warga Jalan.Binjai Km.13,5 Jalan.Setia Gg.Anggrek Desa Muliorejo Kec.Sunggal Deliserdang.dan Dicky Wicaksana (22),warga Jalan.Binjai Km.13,5 Jalan.Setia 1 No.90 Desa Muliorejo Kec.Sunggal Deliserdang.
Menurut keterangan saat itu petugas mendapat informasi bahwasanya dilokasi Jalan.Binjai Km.14.sering adanya transaksi narkoba jenis sabu sabu.
Alhasil petugas pun langsung menuju lokasi dan melihat 2 orang pria yang mencurigakan yang sedang berjalan kaki.
Sementara itu Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna melalui Kanit Reskrim Iptu Martua Manik,Sabtu (28/10).mengatakan membenarkan kejadian tersebut,terang Manik.
Berdasarkan keterangan dengan gerak gerik yang mencurigai lalu petugas,memberhentikan kedua laki laki tersebut.dan melakukan pemeriksaan serta pengeledahan ditemukanlah dari dalam kantong celananya sebelah kanan Zulhendra.sebanyak 5 paket kecil narkotika jenis sabu sabu yang baru saja dibelinya.dan memboyongnya kemako polsek sunggal,guna pemeriksaan lebih lanjut.,ungkapnya.
Ditambahkan lagi dari hasil introgasi petugas terhadap para tersangka ini mengakui.dimana nantinya sabu sabu tersebut oleh tersangka akan dijual kembali,tandas Manik.
Related Posts

Viral Korban Pencurian Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi di Medan

Diminta Kapolrestabes Medan Jangan Tebang Pilih Dalam Memberantas Judi dan Narkoba

Gerebek Jermal 7, Inisial M Terduga Bandar Sabu Berhasil Kabur dari Sergap Polisi

Dua Pelaku Pencurian Ditangkap Polsek Medan Timur

Dalam Kurun 2 Bulan, Poldasu Tangkap 149 Penyalahgunaan Narkoba

No Responses