Sunggal,Generasi.co.id,- Lantaran nekat melarikan sepeda motor Honda Vario warna white blue BK 5282 EAJ milik majikannya Dawinder Singh (38) ditoko nasional sport lokasi Jalan Ring Road Kel.Sunggal Kec.Medan Sunggal.inilah yang dialami karyawan toko yakni : Jondris Dika Putra (20),warga Desa Along Kec.Salang Kab.Simelu Aceh,dirinya pun berhasil diringkus petugas unit reskrim Polsek Sunggal,Sabtu (21/10).
Informasi yang dihimpun,dimana kejadian tersebut berawal ketika korban.menyuruh pelaku untuk menjemput karyawan lainnya dengan mengendarai sepeda motor korban.
Akan tetapi pelaku justru tak menjemput karyawan lainnya.melainkan membawa kabur motor korban ke kampung halamannya keaceh.
Sementara itu Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna melalui Kanit Reskrim Iptu Martua Manik,Selasa (24/10/2017).ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan tersangka diringkus petugas didaerah Aceh,terang Manik.
Alhasil tersangka pun kabur dengan membawa sepeda motor korban.namun ketika di Aceh pelaku terkena razia,ia tidak dapat menunjukkan STNK.bahkan ia merubah nomor plat dari BAK menjadi BL,pungkasnya.
Menurut keterangannya pelaku yang merupakan karyawan korban ini mengaku jika rencananya ia akan menjual sepeda motor korban,ungkapnya.
Berdasarkan keterangan dari hasil pengakuannya jika berhasil uang hasil kejahatannya akan digunakan untuk keperluan sehari-hari,ujarnya.
Akibat perbuatan tersangka ini dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,tandas Manik (ky,vid)
Related Posts

Viral Korban Pencurian Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi di Medan

Diminta Kapolrestabes Medan Jangan Tebang Pilih Dalam Memberantas Judi dan Narkoba

Gerebek Jermal 7, Inisial M Terduga Bandar Sabu Berhasil Kabur dari Sergap Polisi

Dua Pelaku Pencurian Ditangkap Polsek Medan Timur

Dalam Kurun 2 Bulan, Poldasu Tangkap 149 Penyalahgunaan Narkoba

No Responses