Sunggal,Generasi.co.id,- Lantaran nekat melarikan sepeda motor Honda Vario warna white blue BK 5282 EAJ milik majikannya Dawinder Singh (38) ditoko nasional sport lokasi Jalan Ring Road Kel.Sunggal Kec.Medan Sunggal.inilah yang dialami karyawan toko yakni : Jondris Dika Putra (20),warga Desa Along Kec.Salang Kab.Simelu Aceh,dirinya pun berhasil diringkus petugas unit reskrim Polsek Sunggal,Sabtu (21/10).
Informasi yang dihimpun,dimana kejadian tersebut berawal ketika korban.menyuruh pelaku untuk menjemput karyawan lainnya dengan mengendarai sepeda motor korban.
Akan tetapi pelaku justru tak menjemput karyawan lainnya.melainkan membawa kabur motor korban ke kampung halamannya keaceh.
Sementara itu Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna melalui Kanit Reskrim Iptu Martua Manik,Selasa (24/10/2017).ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan tersangka diringkus petugas didaerah Aceh,terang Manik.
Alhasil tersangka pun kabur dengan membawa sepeda motor korban.namun ketika di Aceh pelaku terkena razia,ia tidak dapat menunjukkan STNK.bahkan ia merubah nomor plat dari BAK menjadi BL,pungkasnya.
Menurut keterangannya pelaku yang merupakan karyawan korban ini mengaku jika rencananya ia akan menjual sepeda motor korban,ungkapnya.
Berdasarkan keterangan dari hasil pengakuannya jika berhasil uang hasil kejahatannya akan digunakan untuk keperluan sehari-hari,ujarnya.
Akibat perbuatan tersangka ini dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,tandas Manik (ky,vid)
Related Posts
Pembongkar Ruko di Medan Johor Ditembak
Alami Kekerasan Saat Nginap, Korban Ancam Polisikan Pengelola Hotel Guest House di Komplek Mega Park
Diduga Rampas HP dan Mobil Dokter, 4 Debt Collector di Medan Ditangkap Polisi
Polrestabes Medan Musnahkan 16 Kg Sabu dan Belasan Ribu Pil Ekstasi
Coba Kabur Saat Ditangkap, Pria Residivis Curanmor Ini Ditembak Polisi
No Responses