LIPUTANSUMUT.COM – Gonjang-ganjing mutasi jabatan sekda di Kabupaten Nias Utara, akhirnya terjawab. Senin, (11/09/2017). Dimana Bupati Nias Utara Marselinus Ingati Nazara, A.Md menerbitkan SK Drs. Fonaha Zega sebagai Plt Sekda.
Namun, penetapan Fonaha Zega sebagai Plt Sekda, sebelumnya pernah memicu perdebatan di kalangan masyarakat Nias Utara. Hal itu dilatarbelakangi oleh status Fonaha Zega sebagai mantan narapidana korupsi yang sudah menjalankan hukuman di dalam penjera 2 tahun lebih.
Menyikapi hal tersebut diatas, Korwil Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LSM LAKRI) Kepulauan Nias, Darianus Lahagu menilai, bahwa keputusan Bupati Nias Utara yang menempatkan mantan narapidana korupsi pada jabatan strategis dilingkup pemerintahan nias utara merupakan keputusan yang keliru.
“Kita menghargai hak prerogatif Bupati (Nias Utara_red) yang telah menetapkan Drs. Fonaha Zega sebagai Plt Sekda. Namun, sangat disayangkan apabila hal itu tidak berpedoman pada aturan perundang-undangan yang berlaku. Ini merupakan keputusan yang keliru,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa pada tahun 2016, Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen OTDA, telah menerbitkan surat perintah yang ditujukan kepada pemerintah daerah Sumatera Utara dan diteruskan kepada pemerintah Kabupaten Nias Utara, untuk tidak menempatkan Drs. Fonaha Zega pada jabatan strategis di daerah. Acuannya adalah laporan masyarakat yang didasari oleh UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Kan sudah jelas, Kemendagri sudah melarang hal itu. Namun Pak Bupati Nias Utara seakan-akan mengangkangi konstitusi kita. Tapi Saya tidak tahu ya? Apakah Kemendagri akan berani menjilat ludahnya sendiri,” ujarnya.
Sementara itu, saat dilakukan konfirmasi kepada Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Kabupaten Nias Utara, Yuni’aro Zega, S.Pd membenarkan atas pengangkatan Drs. Fonaha Zega sebagai Plt Sekda Kabupaten Nias Utara. “Benar, Fonaha Zega sudah diangkat sebagai Plt Sekda Kabupaten Nias Utara,” kata Yuni’aro Zega.
Saat disinggung mengenai latar belakang status Fonaha Zega, Kabag Humas Nias Utara menyebutkan, itu urusan atasan. “Kalau soal status latar belakang Fonaha Zega, yang lebih mengetahuinya adalah atasan saya,” pungkasnya. (BL)
Related Posts
Jual Sabu 1 Kg ke Polisi, Hakim Vonis Obama 14 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi Riau Perintahkan Agar Mantan Kades Seberida Segera Ditahan
Dirkrimum Poldasu Diganti, Kombes Sumaryono Ditarik ke Mabes Polri
Wakil Ketua PN Medan Bakal Jadi Hakim Tinggi PT Makassar
4 Calon Pekerja Migran Ilegal Digagalkan Polisi di Sumut
No Responses