LIPUTANSUMUT.COM – Kodam I/BB memberikan pembekalan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 kepada prajurit, ASN dan Persit Kodam I/BB.
Pada kesempatan tersebut Danpomdam I/BB Kolonel Cpm Sudarma Setiawan memberikan secara gratis 200 SIM TNI dan 250 HELM sebagai kelengkapan dalam berkendaraan, Selasa (29/08/2017) di Balai Prajurit Kodam I/BB Jalan Gatot Subroto Km 7,5 Medan.
Danpomdam I/BB mengatakan bahwa bantuan SIM dan HELM tersebut merupakan partisipasi Pomdam I/BB secara nyata dalam upaya meningkatkan kesadaran personel untuk selalu melengkapi segala sesuatunya dalam berkendaraan, meningkatkan disiplin berlalu lintas dan juga surat-surat kendaraanya sehingga dapat meminimalisir kecelakaan lalu lintas di jalan raya.
“Kepada para peserta sosialisasi Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 ini dapat menjadi agen dan pelopor dalam tertib berlalu lintas yang baik di jalan raya,” pesan Danpomdam l/BB. (Red/k.z)
Related Posts
DPRD Minta Polda Sumut Transparan ke Publik Soal Penggerebekan THM di Kota Medan
Kadis UKM : Banyak THM tidak Miliki Izin Jual Minuman Beralkohol di Kota Medan
Owner : Pelayanan Kepada Pengunjung di Otw Cafe Selalu Kita Buat Istimewa dan Happy
Polda Sumut Gerebek Tempat Pembuatan Video Pornografi
DPRD Medan Akan Jadwalkan Ulang Panggil Pihak Grand Station KTV
No Responses