LIPUTANSUMUT.COM – Pemerintah Kota Gunungsitoli melalui Sekretaris Daerah, Ir. Agustinus Zega menuding Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 52/KM.6/WKN.02/KNL.04/2017 tanggal 6 Juli 2017, tentang penetapan status penggunaan barang milik negara (BMN) pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Kabupaten Nias cacat hukum.
Hal itu disampaikan Sekda Kota Gunungsitoli saat melaksanakan konferensi pers di aula Samaeri lantai II Kantor Walikota Gunungsitoli, Jl. Pancasila No. 14, Kota Gunungsitoli, Pulau Nias, Sumatera Utara, Rabu (23/8/2017).
“Kami menilai Surat Menteri Keuangan tentang penetapan status penggunaan BMN pada Komisi Pemilihan Umum RI Kabupaten Nias “cacat hukum” karena terindikasi ada upaya merekayasa surat keterangan kepemilikan aset,” tutur Agustinus.
Lanjut Sekda, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan melakukan pemagaran terhadap Kantor KPU Kabupaten Nias.
“Dalam waktu dekat ini kita akan melakukan pemagaran di Kantor KPU Kabupaten Nias seperti yang dilakukan sebelumnya di eks terminal lama,” tandas Sekda. (Kris)
Related Posts
Dinkes Sumut Beberkan Kendala Penanganan KLB Malaria di Nisel
Polres Nias Limpahkan Laporan Terhadap Anggota DPRD Sumut ke Polda
Kapolres Nisel Pimpin Sertijab Kabag dan Kapolsek Jajaran
Warga Ulu Moro’o Nias Barat Tewas Tertimpa Pohon
Polres Nias Gelar Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan Pilkada Serentak 2024
No Responses