LIPUTANSUMUT.COM – Pemerintah Kota Gunungsitoli bersama Santpol PP Gunungsitoli, menerobos masuk secara paksa ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias, untuk menertibkan atau mengambil aset-aset Pemko Gunungsitoli dari Kabupaten Nias, yang terletak di Jl. Diponegoro No. 478 Km. 5, Desa Miga, Kecamatan Gunungsitoli. Selasa (22/08/2017) sekitar pukul 15.30 wib.
Pada Penertiban ini dipimpin langsung Asisten 1, Kurnia Zebua,SE,M.Si beserta rombongan Pemkot Gunungsitoli.
Sebelum dilaksanakan penertiban, Pihak Pemko Gunungsitoli bersama Ketua KPU Kabupaten Nias beserta Jajaran melakukan dialog bersama yang dimediasi oleh Pihak Polres Nias.
Pihak Pemko memberitahu sesuai petunjuk dan perintah Pimpinan Daerah Kota Gunungsitoli, bahwa kedatangan kami ini untuk melakukan penertiban terhadap aset daerah sebagai milik Pemko Gunungsitoli yang sedang ditempati KPU Kabupaten Nias sesuai perjanjian pinjam pakai dan peraturan daerah.
“Kami dari Pemerintah Kota Gunungsitoli meminta agar gedung Kantor KPU segera dikosongkan,” Kata Kurnia.
Namun, Pihak KPU Kabupaten Nias menolak, Karena Pihaknya tidak bisa menyerahkan Kantor ini tanpa petunjuk dari atasan yaitu KPU Pusat.
“Apapun ceritanya, kami tidak akan meninggalkan kantor ini, karena milik atas hak dari Kementerian Keuangan dan KPU pusat,” Tegas Abineri.
Dialog berlangsung tegang, karena kedua belah pihak sama-sama bersikeras dengan argumentasi masing-masing.
Melihat hal tersebut, Pemko Gunungsitoli langsung mengambil tindakan tegas dan menyegel Kantor KPU Kabupaten Nias.
Pantauan liputansumut.com, hingga saat ini, kedua belah pihak masih tetap bertahan dilokasi. (Kris)
Related Posts

Dinkes Sumut Beberkan Kendala Penanganan KLB Malaria di Nisel

Polres Nias Limpahkan Laporan Terhadap Anggota DPRD Sumut ke Polda

Kapolres Nisel Pimpin Sertijab Kabag dan Kapolsek Jajaran

Warga Ulu Moro’o Nias Barat Tewas Tertimpa Pohon

Polres Nias Gelar Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan Pilkada Serentak 2024






No Responses