LIPUTANSUMUT.COM – Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Utara melalui Bagian Hukum Setda Kabupaten Nias Utara melaksanakan acara Penandatanganan Nota Kesepakatan (Memorandum Of Understanding) antara Pemerintah Kabupaten Nias Utara dengan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kegiatan tersebut di pimpin langsung oleh Bupati Nias Utara M. Ingati Nazara didampingi Wakil Bupati Nias Utara Haogosochi Hulu, SE., MM, Plt. Sekda Jhonny Efendy, SH., M.AP, Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Parningotan Bakkara, SH.,MH, Kasi Pidsus Yus Iman harefa, SH, Kasi Intel Jimmy Donovan Pangaribuan, SH beserta staf fungsional, Asisten Sekda Bidang Administrasi Pemerintahan dan Sosial Drs. Fonaha Zega, Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum Filifo Harefa, SH, Inspektur Kabupaten Nias Utara Tolonaso Gea, S.Pd, Kepala BPKPAD Bazatulo Zebua, SE.,M.Ec.Dev, Kepala Dinas Pendidikan Drs. Folo’o Harefa, MM, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Yulius Zai, ST. M. Eng, Kepala Dinas Kesehatan Ya’adil Telaumbanua, SKM, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Idaman Johan Hulu, ST.MM, Kepala Dinas Perikanan Sabar Jaya Telaumbanua, S.Pi.,M.Si, Kabag Hukum Maranatha Harefa, SH, Kabag Umum, Senin 07 Agustus 2017, bertempat di Kaliki Resto, Kota Gunungsitoli pukul 11.00WIB s/d selesai.
Bupati Nias Utara M. Ingati Nazara dalam sambutannya menyampaikan bahwa Nota Kesepahaman ini sebagai wujud dan amanah dari Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Nias Utara di Provinsi Sumatera Utara, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan perubahannya, dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di daerah.
Selain itu, pelaksanaan kegiatan Nota Kesepakatan ini sebagai upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Utara dalam menjalin dan meningkatkan kemitraan antara Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Utara dengan instansi vertikal di daerah pada umumnya dan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli pada khususnya.
“Atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Utara mengapresiasi niat baik Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dalam menjalin kemitraan dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Utara kiranya kemitraan ini dapat berjalan sesuai dengan masa waktu yang telah ditentukan tanpa mengecualikan prosedur dan mekanisme yang berlaku di NKRI,” ungkap Bupati Nias Utara.
Sementara itu, dalam sambutan Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Parningotan Bakkara, SH.,MH menyampaikan bahwa sasaran pelaksanaan kegiatan ini bersifat positif. Pasalnya, apa yang diharapkan pada pelaksanaan penandatanganan Nota Kesepahaman ini bukan semata-mata kemauan satu pihak tetapi dalam rangka menjalankan Undang-Undang.
Oleh karena itu, bantuan hukum, pertimbangan hukum bahkan tindakan hukum lainnya sangat penting dengan adanya penandatangan Memorandum of Understanding ini.
“Dari segi formalistik dan segi aspek hukum tentunya inilah yang paling kuat. Sebab kalau tidak di dasari dengan payung hukum seperti ini, pihak Kejaksaan Negeri Gunungsitoli tidak leluasa memberikan pertimbangan, pendapat hukum, dan bantuan hukum kepada Pemerintah Daerah,” ujar Kajari Gunungsitoli. (Febeanus Zalukhu)
Related Posts

Dinkes Sumut Beberkan Kendala Penanganan KLB Malaria di Nisel

Polres Nias Limpahkan Laporan Terhadap Anggota DPRD Sumut ke Polda

Kapolres Nisel Pimpin Sertijab Kabag dan Kapolsek Jajaran

Warga Ulu Moro’o Nias Barat Tewas Tertimpa Pohon

Polres Nias Gelar Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan Pilkada Serentak 2024

No Responses