Hilangnya Suara Warga Negara : Jebakan Formalisme Dan Perumitan Dalam Regime Elektoral

Hilangnya Suara Warga Negara : Jebakan Formalisme Dan Perumitan Dalam Regime Elektoral

LIPUTANSUMUT.COM – Prof. Dr. Harjono, SH, MCL (Ketua Kehormatan Penyelenggara Pemilu / DKPP) Dan Firman Jaya Daeli (Mantan Anggota Komisi Politik Dan Hukum DPR-RI) Menghadiri Ujian Terbuka Program Pascasarjana FISIPOL UGM Untuk Program Doktor Sri Nuryanti, SIP, MA (Peneliti LIPI Dan Mantan Komisioner KPU – RI). Selain Prof. Harjono Yang Juga Mantan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi / MK-RI itu, Hadir Juga Komunitas LIPI, Sejumlah Mantan Komisioner KPU-RI Dan Sekjen KPU-RI, Antara Lain, Sigit Pamungkas, Ferry Kurniansyah, Dan Beberapa Komisioner KPU Daerah Provinsi.

Promovenda Tersebut Berhasil Mempertahankan Dan Hasil Sangat Memuaskan. Judul Disertasi “Hilangnya Suara Warga Negara : Jebakan Formalisme Dan Perumitan Dalam Regime Elektoral”.

Selain Itu, Promovenda Juga Mempertahankan Disertasi Di Depan Sidang Terbuka Yang Dipimpin Ketua Dr. Erwan, MSi Sebagai Dekan FISIPOL UGM, Dengan Promotor Prof. Dr. Purwo Santoso, MA Dan Co-Promotor Dr. Kuskridho Ambardi, Dengan Salah Seorang Penguji Dan Penilai, Antara Lain : Dr. Cornelis Lay, MA, Sabtu, 29 Juli 2017, Di Gedung Kampus UGM – Bulak Sumur – Yogyakarta.

Menurut Promovenda, Ada Sejumlah Ketentuan Yuridis Formal Dalam Penyelenggaraan Pemilu Legislatif (UU Pemilu) Yang Bersifat Limitatif Dan Adminstratif Pada Dasarnya Membuat Penyelenggara (Jajaran KPU) Mengalami Kendala Dan Kesulitan Serius Untuk Mengakomodasikan Dan Mengadministrasikan Hak (Suara) Warga Negara. Bahkan KPU Beserta Jajaran Tak Secara Maksimal Melakukan Sosialisasi Mengenai Tahapan-Tahapan Pemilu. Hal Ini Pada Gilirannya Bersifat Perumitan Yang Merupakan Kerumitan Tertentu Bagi KPU Untuk Mewadahi Hak Politik Konstitusional Warga Untuk Mengakomodasi Suara Warga Negara Sebagai Wujud Kedaulatan Rakyat Indonesia.

Sudut Pandang Dan Sisi Pemikiran Ini Pada Akhirnya Dapat Ditanggapi Dengan Alternatif Strategi Dan Kebijakan Serta Solusi Agenda Dan Jabaran Melalui Reformasi Sistem Dan Regulasi Pemilu ; Dan Reformasi Kelembagaan Penyelenggara Pemilu.

Semua Pihak Harus Membuka Ruang Dan Menyediakan Kesempatan Memadai Yang Efektif Dan Efisien Bagi Warga Negara Untuk Menyalurkan Dan Menggunakan Hak (Suara) Dalam Pemilu.

Pemerintah Dan Parlemen (Eksekutif Dan Legislatif Bahkan Yudikatif) Diharapkan Mendukung Sepenuhnya Hal Ini Dengan Mengedepankan Kedaulatan Rakyat Dan Kualitas Pemilu Yang Demokratis Dan Konstituional. Namun Jalan Keluarnya Adalah Tentu Berbasis Dan Berorientasi Pada Pembaharuan Dan Perbaikan Sungguh-Sungguh Dan Berkesinambungan Elemen KPU Yang Meliputi Antara Lain : Kultural, Struktural, Instrumental, Sistem Dan SDM Internal KPU.

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan