LIPUTANSUMUT.COM – Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gunungsitoli pada penyampaian pendapat akhir fraksi – fraksi tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2016, yang dilaksanakan diaula Gedung Sidang DPRD Kota Gunungsitoli, Jl. Gomo No. 37, Kelurahan Pasar, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, Selasa (01/08/2017).
Sidang paripurna DPRD ini dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Gunungsitoli, Herman Jaya Harefa, S.Pdk dan didapingin Wakil Ketua DPRD, Marthinus Lase, SH dan Hadirat ST. Gea serta dihadiri Walikota Gunungsitoli, Ir. Lakhomizaro Zebua dan Wakil Walikota Gunungsitoli, Sowa’a Laoly, SE. M.Si
Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi tersebut dinyatakan pada rapat Paripurna DPRD, berlangsung diruang sidang DPRD. Lima Fraksi DPRD Kota Gunungsitoli menyatakan sikap menerima Ranperda tersebut disampaikan melalui jurubicara yang telah dihunjuk oleh masing – masing fraksi.
Dari penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi, ada hal – hal yang sangat ekstrem disampaikan serta diminta kepada Walikota Gunungsitoli, agar beberapa saran dan rekomondasi dari DPRD dapat diindahkan sebagai upaya dalam mewujudkan Pemerintah Daerah yang bersih dan serta apa yang telah diidam – idamkan dapat terwujud sebagai Kota Gunungsitoli yang maju, nyaman dan berdaya saing.
Setelah sidang paripurna selesai, Walikota Gunungsitoli bersama Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Gunungsitoli menandatangani surat keputusan bersama atas penetapan ranperda tersebut.
Walikota Gunungsitoli, Ir. Lakhomizaro Zebua menyampaikan terimakasih atas kerja sama yang dilakukan selama ini dengan pihak legislatif dan kedepannya akan terus ditingkatkan hubungan yang harmonis antara eksekutif dan legislatif sesuai tugas masing-masing.
“Segala macam saran, pendapat dan bahkan kritikan yang disampaikan akan menjadi perhatian dan pertimbangan eksekutif untuk mengambil langkah-langkah ke depan menuju Kota Gunungsitoli yang lebih baik,” Tutup Walikota. (Kris)
No Responses