Polsek Medan Timur Amankan 13 Kilogram Ganja

Polsek Medan Timur Amankan 13 Kilogram Ganja

LIPUTANSUMUT.COM – 13 Kilogram daun ganja kering diamankan kepolisian sektor (Polsek) Medan Timur di Jalan Ring Roed Kec. Medan Sunggal. Senin, (31/07/2016) sekira pukul 05.00 Wib. Selain daun ganja, petugas juga menangkap 2 orang laki-laku yang diduga melakukan Tindak Pidana Narkotika Jenis Ganja Kering.

Adapun nama kedua yang diamankan tersebut yakni Heri (23) warga Desa Arah Silo Kec. Sawang Kab. Aceh Utara dan Diki Handika (21) warga Jalan Dusun Suka Damai Kel. Lama Baru Kec. Sei Lepan Kab. Langkat

Barang bukti yang diamankan petugas dari keduanya 13 kg daun ganja kering, 2 buah tas ransel warna hitam dan 3 buah karung.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, kedua tersangka adalah sebagai kurir dengan upah 400 ribu per kg. “Jadi upah seluruhnya adalah Rp 5.200.000 yang sudah diserahkan uang jalan oleh Wahyu pemilik ganja itu kepada Heri di Sawang sebesar Rp 1.100.000 dan sisanya akan diserahkan setelah barang sampai kepada penerima di Sibolga. Namun penerima belum diberitahukan oleh Wahyu melalui nomor Hp dan rencananya akan diberitahukan setelah sampai di Sibolga,” kata Panit 1 Reskrim Polsek Medan Timur Ipda Jikri Sinurat kepada wartawan, Senin (31/07/2017) sore.

Dijelaskannya, pengungkapan narkoba jenis daun ganja kering ini, pada hari Minggu tanggal 30 Juli 2017 sekira pukul 22.00 Wib. Petugas mendapat Informasi bahwa ada 2 orang laki-laki yang akan membawa ganja dengan tujuan Sibolga menaiki mobil Bus angkutan Umum Sempati yang akan melewati Jalan Ringroed Kec. Medan Sunggal.

Medandapat informasi itu, Team menyusun strategi untuk menangkap pelaku dan diperkirakan sampai di Medan pada hari Senin tanggal 31 Juli 2017 sekira pukul 04.30 Wib. Sehingga anggota mengendap di Stasiun Bus Sempati di Sunggal. “Setelah Bus Sempati tersebut tiba di stasiun, anggota melihat ciri-ciri orang yang diberitahukan. Melihat 2 orang laki-laki itu naik becak mesin, anggota langsung melakukan penangkapan terhadap mereka dan benar bahwa didalam tas ada ganja kering,” jelasnya.

Kemudian kedua pelaku di boyong ke mako. Setelah di interogasi petugas, mereka mengaku hanya sebagai kurir untuk mengantar ganja tersebut. “Mereka berdua disuruh oleh Wahyu untuk mengantar barang haram itu kepada seseorang di Sibolga dengan Upah Rp 400.000 per Kg dan yang dibawa sebanyak 13 Kg sehingga upah yang seharusnya diterima kedua tersangka adalah Rp 5.200.000, namun pemilik ganja Wahyu baru memberikan Rp 1.100.000 sebagai uang jalan dan sisanya akan diserahkan setelah barang sudah sampai di tujuan,” bebernya.

Akan tetapi, tambahnya, orang yang menerima di Sibolga tidak diberitahukan oleh Wahyu, dan setelah sampai ke 2 tersangka di Sibolga akan diberitahukannya melalui HP. “Naas, belum sampai ditempat tujuan mereka sudah tertangkap,” ujarnya. (Red)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan