Rampas Motor Warga, Puluhan Massa Geruduk Kantor Adira Nias

Rampas Motor Warga, Puluhan Massa Geruduk Kantor Adira Nias

LIPUTANSUMUT.COM – Ratusan masyarakat yang tergabung pada Komunitas Warkop Informasi Publik (K-WIP) Kepulauan Nias melakukan unjuk rasa dikantor PT. Adira Finance Cabang Nias, Jl. Diponegoro, Kelurahan Ilir, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, Selasa (25/07/2017) Pagi.

Adapun tuntutan masa K-WIP Kepulauan Nias yaitu Hentikan Premanisme Debt Collektor, Tutup PT. Adira Finance Cabang Nias di Kota Gunungsitoli, Tangkap dan Penjarakan Pelaku pencurian/perampasan motor di Kepulauan Nias, Proses hukum PT. Adira Finance sebagai penadah, dan PT. Adira Finance Cabang Nias jangan legalkan perjanjian dibawah tangan.

Sebagai Pimpinan Aksi, Chandra Arby Bugis menyampaikan bahwa penarikan kendaraan bermotor yang kerap dilakukan debt collektor tidak sesuai prosedur. Menurutnya, PT. Adira Finance Cabang Nias lebih memperhatikan keuntungan pribadi tanpa melihat peraturan Menteri Keuangan Nomor : 130/PMK.010/2012.

“Saya ingatkan dengan tegas, bahwa perusahaan pembiayaan dilarang melakukan penarikan benda jaminan fidusia. Apabila kantor pendaftaran fidusia belum menerbitkan sertifikat jaminan fidusia dan menyerahkannya kepada perusahaan pembiayaan, maka itu sudah melanggar peraturan hukum yang berlaku.” Ujar Bugis dengan Suara lantang.

Lebih lanjut, Yanuari Zebua sebagai Wakil Pimpinan Aksi menyampaikan bahwa PT.Adira Finance Cabang Nias harus mengganti rugi sekaligus mengembalikan seluruh kendaraan bermotor yang telah di rampas melalui debt collektornya. Pihaknya juga meminta Polres Nias menangkap pelaku pencurian motor di Gunungsitoli.

“Proses secara hukum, PT.Adira Finance Cabang Nias di duga sebagai pelaku penadah kendaraan bermotor. Untuk itu hentikan dan tutup aktifitas PT. Adira Finance cabang Nias.” Pungkas Yanuari.

Sementara pihak Adira Finace Cabang Nias, J. Gea mengatakan bahwa keberadaan Adira Finance Cabang Nias merupakan perusahaan yang menjalin persahabatan, selalu taat pada peraturan yang berlaku di Indonesia.

“Bukanlah perusahaan penadah ranmor, kita adalah perusahaan yang menjalin persahabatan dengan seluruh masyarakat untuk mengembangkan perekenomian di wilayah Kepulauan Nias ini,” ujarnya J. Gea

Pihaknya sendiri siap diseret ke pengadilan atas tindakan perampasan melalui jasa debt collector kalau terbukti adanya pencurian atau perampasan sesuai tuntutan yang disampaikan masyarakat yang tergabung pada Komunitas WIP Kepulauan Nias.

“Silakan dilaporkan kerana hukum, kita akan menaati jalur hukum dan tentu pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan atas hal ini. Kami tidak memelihara seorang pencuri. Kami adalah karyawan PT Adira, yang melakukan pekerjaan sesuai dengan peraturan kerja kami,” Tutur J. Gea mengakhiri. (Kris)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan