LIPUTANSUMUT.COM – Hari ini Jumat (21/07/2017), Walikota Gunungsitoli yang diwakili oleh Wakil Walikota Sowaa Laoli, SE., M.Si menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Gunungsitoli dengan agenda penyampaian pendapat Walikota Gunungsitoli terhadap Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kota Gunungsitoli Tahun 2017 di ruang rapat paripurna DPRD Kota Gunungsitoli Jl. Gomo No. 37 Gunungsitoli-Nias.
Keempat Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD itu meliputi Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Anak, Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Kota Gunungsitoli Pada PT. Bank Sumut, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perkoperasian dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Dalam pendapat Walikota Gunungsitoli yang disampaikan oleh Sowaa Laoli mengatakan, pihaknya mengucapkan terimakasih serta memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas usaha dan kerja keras lembaga DPRD Kota Gunungsitoli dalam pengajuan Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD.
“Kami mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas usaha dan kerja keras pimpinan dan anggota DPRD yang telah mengajukan empat Ranperda inisiatif DPRD,” ucapnya.
“Kami menyampaikan pendapat sepakat untuk melanjutkan proses pembahasan keempat Ranperda dimaksud, sehingga dapat disepakati bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” tambah mantan Ketua DPRD Kota Gunungsitoli itu. (Kris)
Related Posts
Dinkes Sumut Beberkan Kendala Penanganan KLB Malaria di Nisel
Polres Nias Limpahkan Laporan Terhadap Anggota DPRD Sumut ke Polda
Kapolres Nisel Pimpin Sertijab Kabag dan Kapolsek Jajaran
Warga Ulu Moro’o Nias Barat Tewas Tertimpa Pohon
Polres Nias Gelar Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan Pilkada Serentak 2024
No Responses