Polsek Sunggal Gagalkan Pengedar Sabu 1,85 Kilogram di Kota Medan

Polsek Sunggal Gagalkan Pengedar Sabu 1,85 Kilogram di Kota Medan

IMG-20170720-WA0142-800x600

LIPUTANSUMUT.COM – Polsek Sunggal berhasil menangkap dua orang jaringan narkoba jenis sabu-sabu di kawasan Jalan Gaperta, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia tepatnya di depan toko Indomaret. Dari tangan kedua tersangka yang sudah masuk Target Operasi (TO) tersebut, petugas Polsek Sunggal menyita barang bukti sabu-sabu sebanyak 1,85 kilogram.

AKBP Tatan Dirsan Atmaja Sik, Wakapolrestabes Medan didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Ganda Saragih Sik dan Kapolsek Sunggal Kompol Daniel S. Marinduri Sik serta Kanit Reskrim Polsek Sunggal Iptu Martua Manik SH MH dalam paparannya kepada wartawan, Kamis (20/07/2017) mengatakan, kedua pelaku ini termasuk pemain lama yang memanfaatkan situasi di Kota Medan. “Mereka ditangkap atas kegigihan petugas Polsek Sunggal yang melakukan penyelidikan untuk memburu para pelaku yang sudah masuk Target Orang (TO),” jelas Wakapolrestabes Medan.

Tatan menyebutkan, asal barang haram yang sudah diamankan tersebut dari Aceh untuk diedarkan ke Kota Medan. “Sabu-sabu yang diamankan itu bernilai Rp I miliar lebih,” bebernya.

Selain itu, kata dia, petugas Polsek Sunggal bersama tim Reserse Narkoba Polrestabes Medan masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap otak pelakunya yang berani menyebarkan narkoba di Kota Medan. “Inisial Rl alias U dan BCL warga Medan yang kabur dari sergapan petugas sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” katanya.

Menurutnya, Kota Medan yang cukup luas ini dimanfaatkan oleh jaringan narkoba dari luar.

Maka dari itu, lanjutnya, petugas akan terus melakukan pengawasan pintu masuk Kota Medan. “Kampung Lalang  jalur Aceh – Medan akan di jaga ketat oleh petugas kepolisian untuk menangkap para pengedarnya,” ucapnya.

Tak hanya itu, kita juga akan melakukan tindakan tegas kepada pengedar sabu yang ditangkap. “Petugas tidak segan-segan menembak mati pengedar sabu yang melakukan perlawanan kepada petugas Polrestabes Medan,” tegasnya.

“Atas perbuatan kedua tersangka di jerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Subsider 132 ayat (1) Undang-undang IR No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup dan paling singkat 6 tahun penjara serta denda 1 miliar,” tandasnya. (Red/K.Z)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan