Advocat Trimen Harefa Mengutuk Keras Perlakuan Debt Collector Adira Finance

Advocat Trimen Harefa Mengutuk Keras Perlakuan Debt Collector Adira Finance

LIPUTANSUMUT.COM – Maraknya kasus penarikan sepeda motor yang diduga oleh Debt Collector Adira Finance Cabang Nias akhir-akhir ini menuai banyak kecaman dari berbagai pihak. Pasalnya, perlakuan tidak etis tersebut dilakukan oleh karyawan Adira Credit secara sepihak dan bersifat premanisme. Akibatnya, masyarakat kepulauan Nias pun mulai resah.

Menurut salah seorang praktisi hukum Trimen Vebrianto Harefa,SH., MH, penarikan paksa secara sepihak Sepeda motor milik nasabah yang diduga oleh pihak perusahaan Adira Finance merupakan bentuk pelanggaran hukum.

“Siapapun itu dan dalam jabatan apapun dalam perusahaan, leasing tidak diperbolehkan melakukan penarikan secara paksa terhadap kendaraan bermotor yang sudah menunggak tagihannya”, ujarnya ketika ditemui di ruang kerjanya, Rabu (19/07/2017).

Dalam perjanjian kredit, kata Trimen, sudah jelas diatur mengenai hak dan kewajiban kedua belah pihak. Salah satunya mengenai denda apabila debitor lalai membayar kewajibannya. Denda ini sudah menjadi sanksi yang telah disepakati kedua belah pihak, sehingga tidak diperkenankan perusahaan atau leasing untuk membuat sanksi baru selain dari kesepakatan. Apabila debitor secara berturut-turut tidak menyelesaikan kewajibannya sebagaimana dalam perjanjian kredit, maka menurut hukum perusahaan itu wajib menempuh jalur hukum, namun sebelumnya pihak perusahaan atau leasing harus memberikan surat peringatan (SP) pertama sampai tiga kali.

Ditambahkannya, jika debitor tetap tidak punya itikat baik, baru perusahaan atau leasing dapat mengajukan gugatan di pengadilan Negeri. Hal ini di kecualikan kepada perusahan penjamin yang telah mendaftarka perjajian kredit menurut Undang-Undang tentang jaminan fidusia.

“Jika terdapat kasus dimana Debt Collector menarik secara paksa dan secara sepihak kendaraan bermotor dengan dalil menunggak cicilannya, tindakan tersebut dapat dikualifisir sebagai perbuatan melanggar hukum, yakni dugaan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHP dan atau dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan. Tentu hal ini disesuaikan dengan peristiwa hukumnya”, tegas Trimen.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI melalui PMK Nomor : 130/PMK.010/2012 tentang pendaftaran fidusia bagi perusahaan pembiayaan, secara tegas dikatakan bahwa perusahaan penjamin dilindungi dari debitor yang tidak punya itikat baik serta sebaliknya debitor dilindungi dari kesewenang- wenangan perusahaan penjamin yang melakukan penarikan secara sepihak.

Trimen menambahkan, apabila ada korban segera melapor kepada pihak kepolisian dan sebaliknya pihak kepolisian juga harus menerima laporan pengaduan dari masyarakat serta melakukan penindakan kepada perusahaan tersebut sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

“Saya mengimbau kepada masyarakat atau pihak-pihak yang merasa dirugikan terhadap perbuatan melanggar hukum dari perjanjian kredit diperusahaan penjamin, dapat melakukan konsultasi hukum secara cuma-cuma (gratis) kepada kami di Kantor Advokat THP LAW OFFICE, Jl. Diponegoro No. 363, Kota Gunungsitoli”, ajaknya mengakhiri. (Kris)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan