LIPUTANSUMUT.COM – Tiga pria (OTK) yang mengaku sebagai Debt Collektor dari PT. Adira Finance Cabang Nias, Diduga melakukan perampasan dan pencurian berupa sepeda motor matic dengan plat BB 5321 TN, milik Arli Syam Harefa (24), warga Desa Mudik, Jln. Sutomo, Gg. Ihsan, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara.
“Mereka datang kerumah saya berpura-pura ingin melihat motor untuk mengecek nomor rangka sesuai dengan yang tertera pada BPKB, kemudian saya memberikan kunci, karena berpikir orang itu mungkin mau mengeceknya saja. Tapi, waktu saya kebelakang, dia mendorong motor keluar dan langsung melarikannya,” Ungkap Ibu korban, Samaria Gea Kepada awak media, Senin (17/07/2017).
Menurut dia bahwa ketiga OTK tersebut pada saat menyambangi kediamannya belum menunjuķkan legalitas resmi. Pihaknya telah mempertanyakan terkait perampasan tersebut kepada pihak Adira, dan pihak Adira hanya mengatakan kembali esok hari.
“Waktu datang kerumah kami mereka hanya bilang dari Adira dan hanya mengecek dan melihat – lihat motor kami. Kami tidak curiga walau akhirnya mereka merampas begitu saja. Kami sempat histeris waktu itu dan mereka pergi begitu saja sambil membawa motor.”. Ujar Samaria
Atas insiden tersebut, Keluarga besar Samaria Gea mendatangi Mapolres Nias untuk meminta perlindungan hukum dan membuat laporan resmi. Pihak Kepolisian menyarankan korban untuk membuat surat pengaduan masyarakat (dumas) kepada Kapolres Nias.
“Kami sudah datang ke kantor Polisi dengan didampingi oleh beberapa LSM yang tergabung di Komunitas Warkop Informasi Publik dan kami diminta polisi membuat dumas kepada bapak Kapolres Nias”, Katanya.
Ketua DPC LSM GEMPITA Kota Gunungsitoli, Suar Natal Waruwu, A.M.d, Saat dimintai tanggapannya, Selasa (18/7), Mengatakan bahwa pihak leasing tidak boleh mengambil paksa motor dirumah seseorang karena itu merupakan pelanggaran hukum.
“Tindakan si Mata Elang (Debt Collektor) yang mengambil motor orang semaunya itu merupakan tindak pidana pencurian sesuai dengan pasal 362 KUHP. Harusnya mereka tidak mengangkangi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130 Tahun 2012”, Ujar Suar Natal.
Suar Natal juga menghimbau, agar masyarakat tidak takut kepada debt collektor dan segera membuat laporan polisi jika menemukan atau mengalami perlakuan seperti itu.
“Kita berharap kepada masyarakat khususnya di Kepulauan Nias dan Kota Gunungsitoli supaya tidak takut kepada Si Mata Elang dan kalau mengalami hal seperti itu segera laporkan kepada pihak kepolisian”, Pungkas Suar Natal.
Hal senada juga disampaikan Ketua DPC LSM PENJARA Kota Gunungsitoli, Markus Hulu, juga menyayangkan sikap dari ketiga pria (OTK) yang diketahui Debt Collector tersebut.
Dia berharap kiranya pihak Kepolisian mengusut kasus ini agar menjadi efek jera dan tidak terulang ditengah – tengah masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, wartawan belum bisa mengkonfirmasi hal tersebut kepada pimpinan Adira Finance Cabang Nias, dikarenakan saat mendatangi kantor Adira Finance Cabang Nias, Senin (17/07/2017) Siang, melalui Satpamnya pihak Adira Finance mengatakan kalau mau melakukan konfirmasi agar sebelumnya membuat surat konfirmasi yang ditunjukkan kepada Pimpinan Adira Finance Cabang Nias. (Kris)
Related Posts
Dinkes Sumut Beberkan Kendala Penanganan KLB Malaria di Nisel
Polres Nias Limpahkan Laporan Terhadap Anggota DPRD Sumut ke Polda
Kapolres Nisel Pimpin Sertijab Kabag dan Kapolsek Jajaran
Warga Ulu Moro’o Nias Barat Tewas Tertimpa Pohon
Polres Nias Gelar Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan Pilkada Serentak 2024
No Responses