LIPUTANSUMUT.COM – Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Utara yang diwakili oleh Plt. Sekda Kabupaten Nias Utara Jhonny Efendi, SH MAP membuka secara resmi Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) fungsional Kepala Sekolah/Calon Kepala Sekolah Dasar dilingkup Pemerintah Kabupaten Nias Utara yang difasilitasi melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Nias Utara selama 10 Hari. Dimulai dari tanggal 17-27 Juli 2017, yang dilaksanakan di Hotel Charlita Kota Gunungsitoli, Senin (17/07/2017) sekira pukul 9.00 Wib s/d selesai.
Dalam laporan Plt. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Nias Utara, Fatolosa Lase MM menyampaikan bahwa pelaksanaan Diklat fungsional Kepala Sekolah/Calon Kepala Sekolah Dasar dilingkup Pemerintah Kabupaten Nias Utara adalah berdasarkan SK Bupati Nias Utara tentang pembentukkan panitia penyelenggara pendidikan dan pelatihan fungsional Kepala Sekolah/Calon Kepala Sekolah Dasar dilingkup Pemkab Nias Utara tahun anggaran 2017 Nomor: 892.3/116/BKD/2017, dengan peserta berasal dari Pemkab Nias Utara berjumlah 40 orang.
Adapun tujuan pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan tersebut adalah untuk meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan sikap seorang Kepala Sekolah Dasar, “supaya menciptakan aparatur yang mampu berperan sebagai pembaharuan dan perekat persatuan dan kesatuan bangsa serta memantapkan sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi pada pelayanan, pengayoman, dan pemberdayaan masyarakat serta menciptakan kesamaan Visi dan dinamika pola pikir dalam melaksanakan tugas Pemerintahan di bidang pendidikan,” katanya.
Sementara itu, arahan Bupati Nias Utara, M. Ingati Nazara yang dibacakan oleh Plt. Sekda Kabupaten Nias Utara Jhonny Efendi, SH MAP menyampaikan bahwa Pendidikan memiliki peranan penting dalam menjaga keberlangsungan pembangunan baik itu pendidikan formal maupun pendidikan non formal dengan tidak terbatas memberikan pengetahuan dan keahlian kepada setiap individu untuk dapat bekerja sebagai agen perubahan ekonomi yang baik bagi masyarakat.
“Kepada Kepala Sekolah/Calon Kepala Sekolah Dasar sebagai pimpinan tertinggi dalam suatu sekolah mempunyai tugas yang kompleks dan sangat menentukan maju mundurnya suatu sekolah dan memahami standar minimal prosedur tugas pokok Kepala Sekolah yaitu Kepala sekolah Sebagai Pendidik (edukator), manajer, administrator, supervisor (penyelia), leader (pemimpin), inovator, dan motivator,” ungkap Plt Sekda Nias Utara.
Ia juga berharap agar memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya, “karena tugas Kepala Sekolah bukanlah ringan sehingga dengan melalui Pendidikan dan Pelatihan yang dilaksanakan hari ini, dapat menambah pengetahuan serta wawasan sebagai modal dalam melaksanakan tugas sebagai Kepala Sekolah,” ujarnya.
Pada kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) fungsional Kepala Sekolah/Calon Kepala Sekolah Dasar tersebut dilingkup Pemerintah Kabupaten Nias Utara. Narasumber langsung didatangkan dari Badan Pemberdayaan Sumberdaya Manusia (BPSDM) Provinsi Sumatera Utara, Dr. Solistis P. O Dakhi, SH, M.Hum. Hadir juga Asisten III Sekda Sehati Zai, SE, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Nias Utara, Fatolosa Lase MM, Plt. Kepala Satpol PP Kabupaten Nias Utara, Mansurman Waruwu MM, Kabag Humas dan Keprotokolan Setda Nias Utara, Yuniaro Zega, S.Pd, Camat Sitoluori, Yuliaro Zai, A.Md, PNS/ASN dan seluruh peserta Diklat. (Febeanus Zalukhu)
Related Posts
Dinkes Sumut Beberkan Kendala Penanganan KLB Malaria di Nisel
Polres Nias Limpahkan Laporan Terhadap Anggota DPRD Sumut ke Polda
Kapolres Nisel Pimpin Sertijab Kabag dan Kapolsek Jajaran
Warga Ulu Moro’o Nias Barat Tewas Tertimpa Pohon
Polres Nias Gelar Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan Pilkada Serentak 2024
No Responses