LIPUTANSUMUT.COM – Polsek Medan Baru mengamankan seorang pria atas nama Budi Kurniawan (41) warga Jalan Lampu No.3, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Medan, Kota Medan.
Penangkapan tersangka berdasarkan laporan polisi yang tertuang dalam nomor LP/84/VII/2017 tanggal 5 Juli 2017.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, penangkapan tersangka pada hari Rabu, (05/07/2017) sekira pukul 16.00 Wib tepatnya di Jalan Wajir, Kel. Aur Kec. Medan Maimun. Dimana petugas saat itu melintas dan melihat pelaku sedang berjalan kaki dengan gerak gerik yang mencurigakan. Karena pelaku merasa dirinya ada yang mengikuti, kemudian membuang sesuatu ke tanah. Melihat itu, selanjutnya petugas kepolisian langsung menangkap tersangka serta menyita barang bukti 1 bungkus plastik berisikan narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolsek Medan Baru Kompol Hendra Eko Triyulianto Sik, Jum’at (14/07/2017) mengatakan, tersangka diamankan pihaknya karena memiliki narkoba jenis sabu.
“Sebelum diamankan tersangka, barang haram itu dibuangnya ke tanah. Ketika diintrogasi, ia mengakui bahwa membeli sabu tersebut di Jalan Mangkubumi seharga Rp. 60 ribu,” jelas Kapolsek Medan Baru.
Setelah itu, tambah Hendra, petugas memboyong tersangka ke mako polsek medan baru untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya bersama dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu. (Red)
Related Posts

Viral Korban Pencurian Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi di Medan

Diminta Kapolrestabes Medan Jangan Tebang Pilih Dalam Memberantas Judi dan Narkoba

Gerebek Jermal 7, Inisial M Terduga Bandar Sabu Berhasil Kabur dari Sergap Polisi

Dua Pelaku Pencurian Ditangkap Polsek Medan Timur

Dalam Kurun 2 Bulan, Poldasu Tangkap 149 Penyalahgunaan Narkoba

No Responses