LIPUTANSUMUT.COM – Pelaku penganiayaan sebagaimana tercantum dalam pasal 351 ayat 3 KUHPidana yang mengakibatkan korban meninggal dunia atas nama Edizaro Mendofa alias Ama Novi (46) warga Desa Dahadano, Kec. Hiliserangkai, Kab. Nias, Sumut, kurang dari 1×24 Jam berhasil dibekuk Satreskrim Polres Nias.
Adapun nama pelakunya dalam kasus tersebut yakni, Marlinus Mendrofa alias Ama Wandes (46) warga Dusun II, Desa Dahadano Botombawo, Kec. Hiliserangkai, Kab. Nias.
Informasi yang diperoleh liputansumut.com, dalam penangkapan pelaku di pimpin langsung Kepala Satuan Reserse (Kasat Reskrim) Polres Nias AKP Hendrik Temaluru. Minggu, (09/07/2017) siang. Ia mengatakan, pelaku sudah kita tangkap.
“Kurang lebih dari 24 jam, akhirnya pelaku berhasil kita tangkap di wilayah Hilisia, Kec. Hiliserangkai, Kab Nias tepatnya di kebun belakang rumah milik Ama linda Mendrofa,” ungkap Kasat Reskrim Polres Nias.
Dijelaskannya, saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Nias.
“Pelaku masih di periksa,” ucap mantan Kanit Reskrim Polsek Helvetia itu. (Red)
Related Posts

Viral Korban Pencurian Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi di Medan

Diminta Kapolrestabes Medan Jangan Tebang Pilih Dalam Memberantas Judi dan Narkoba

Gerebek Jermal 7, Inisial M Terduga Bandar Sabu Berhasil Kabur dari Sergap Polisi

Dua Pelaku Pencurian Ditangkap Polsek Medan Timur

Dalam Kurun 2 Bulan, Poldasu Tangkap 149 Penyalahgunaan Narkoba


No Responses