Pelaku Penganiayaan Edizaro Mendofa Diringkus Satreskrim Polres Nias

Pelaku Penganiayaan Edizaro Mendofa Diringkus Satreskrim Polres Nias

1499613130987

LIPUTANSUMUT.COM – Pelaku penganiayaan sebagaimana tercantum dalam pasal 351 ayat 3 KUHPidana yang mengakibatkan korban meninggal dunia atas nama Edizaro Mendofa alias Ama Novi (46) warga Desa Dahadano, Kec. Hiliserangkai, Kab. Nias, Sumut, kurang dari 1×24 Jam berhasil dibekuk Satreskrim Polres Nias.

Adapun nama pelakunya dalam kasus tersebut yakni, Marlinus Mendrofa alias Ama Wandes (46) warga Dusun II, Desa Dahadano Botombawo, Kec. Hiliserangkai, Kab. Nias.

Informasi yang diperoleh liputansumut.com, dalam penangkapan pelaku di pimpin langsung Kepala Satuan Reserse (Kasat Reskrim) Polres Nias AKP Hendrik Temaluru. Minggu, (09/07/2017) siang. Ia mengatakan, pelaku sudah kita tangkap.

“Kurang lebih dari 24 jam, akhirnya pelaku berhasil kita tangkap di wilayah Hilisia, Kec. Hiliserangkai, Kab Nias tepatnya di kebun belakang rumah milik Ama linda Mendrofa,” ungkap Kasat Reskrim Polres Nias.

Dijelaskannya, saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Nias.

“Pelaku masih di periksa,” ucap mantan Kanit Reskrim Polsek Helvetia itu. (Red)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan