LIPUTANSUMUT.COM – Diduga berbagai cara dilakukan untuk mencapai sebuah kekuasaan, supaya bisa di halalkan lewat kalimat dan juga ungkapan, dan saat ini terjawab adalah sebuah ambisi serta kepentingan. Walaupun sejatinya berlawanan dengan aturan yang ada.
Begitulah yang terjadi di Kabupaten Nias Utara pada saat Pemberkasan Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. Yang mana salah seorang mantan Narapidana Korupsi, bisa lolos berkasnya dalam seleksi tersebut.
Hal itu diungkapkan Agus Hulu, Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Tim Pemantau Pemberantasan Korupsi (Ketum LSM Tippikor, Jum’at (07/07/2017 kepada liputansumut.com.
Agus menyebutkan, diduga ada settingan dalam pemberkasan salah satu formulir surat pernyataan yang terindikasi unsur kesengajaan para panitia. Dimana pada redaksi formulir pernyataan tersebut, ada yang ditambahkan kalimatnya yakni, “belum pernah di hukum penjara selama satu tahun terakhir, sehingga kalimat itulah yang menjadikan kekuatan mantan narapidana korupsi inisial FZ dinyatakan lolos seleksi berkasnya.
“Kita sangat menyesalkan kinerja Pansel, yang terindikasi di remot dari belakang oleh oknum tertentu. Jadi, saya menduga, pasti ada pemegang remot dari belakang,” ungkap Agus Hulu.
Akan tetapi, lanjutnya, kita tidak berhenti mengejar persoalan ini, biarpun sudah di lantik nantinya.
“Karena bagaimanapun, mantan narapidana korupsi sudah pernah dilarang oleh Mendagri sebelumnya untuk tidak di angkat dalam jabatan strategis di pemerintahan sesuai dengan UUD No. 43 Tahun 1999 maupun PP NO. 32 Tahun 1979. Dan ada juga peraturan yang terakhir PP No.11 Tahun 2017 yang menyebutkan bahwa pada pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, harus memiliki intergritas dan moral yang baik serta treck rekord yang baik. Jadi, Panitia Seleksi mengkangkangi aturan itu,” tegasnya.
Kita lihat saja nantilah, “jangan hanya karena ego, maka krebilitas pimpinan Daerah Kabupaten Nias Utara tercedarai di mata masyarakat, akibat dari pemaksaan kehendak,” pungkasnya.
Sebelumnya, 33 orang yang mengikuti Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dilingkup Pemda Nias Utara, dan termasuk mantan nara pidana korupsi inisial FZ dinyatakan lolos berkasnya oleh Pansel.
Ketika dilakukan konfirmasi atas lolosnya berkas mantan nara pidana korupsi berinisial FZ dalam seleksi administrasi Jabatan Pimpinan Tinggi tersebut di pemkab nias utara, Jonny Efendy Sihombing, Ketua Panitia Seleksi mengatakan, masih banyak tahap-tahap selanjutnya. “Masih ada tahapan wawancara dan piskotes,” ucapnya singkat kepada liputansumut.com melalui handphone selluler miliknya, Kamis (08/07/2017) siang. (Red)
Related Posts

Kasasi Ditolak, Tiga Eksekutor Pembakaran Rumah dan Pembunuh Wartawan di Karo Dihukum Seumur Hidup

DPD RI Minta Pemda Sinergi dan Dukung Tugas BPKP Selamatkan Uang Negara

Komisi III DPR RI Anjurkan Polda Sumut Sebagai Polda Percontohan Dalam Penindakan Narkoba

Irjen Dadang Jabat Kapolda Maluku dan Kombes Gidion Dipromosikan Wakapolda Sultra

Kodim 0212/Tapsel Musnahkan 3 Hektar Lahan Ganja

No Responses