Admin Wabsite LPSE Nias Utara Dilaporkan ke Polisi

Admin Wabsite LPSE Nias Utara Dilaporkan ke Polisi

LIPUTANSUMUT.COM – Beredar informasi bahwa akhir-akhir ini, sejumlah proyek yang dilelang atau di tender oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Utara melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), di keluhkan oleh sejumlah rekanan. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua DPD Gempita Kepulauan Nias, Sabarman Zalukhu kepada wartawan, Selasa (04/07/17).

Ia mengatakan, berdasarkan informasi dari beberapa pihak rekanan terkait pelaksanaan E-procurement di LPSE Kabupaten Nias Utara, kami menilai terdapat hal yang ganjil pada pelaksanaan E-procurement tersebut di Kabupaten Nias Utara. “Karena pada jadwal pendaftaran atau penayangan paket akses terhadap website LPSE Kabupaten Nias Utara cukup lancar dan sangat mudah untuk mendownload dokumen dari website LPSE yang sudah di sediakan oleh Pemda Nias Utara tersebut. Akan tetapi, pada waktu atau jadwal memasukan/mengapload dokumen Pra Kualifikasi dan Dokumen Penawaran akses terhadap website itu, sangat susah. Bahkan, untuk membuka website itu saja cukup susah dan membutuhkan waktu yang cukup lama dan terkadang tidak terbuka (dapat dicek melalui http://203.130.248.42/eproc4),” papar Sabarman Zalukhu.

Maka dari itu, kami menduga Admin LPSE Kabupaten Nias Utara sengaja mengunci dan/ atau mengecilkan dan/ atau membatasi Bandwidth Internet (nilai konsumsi transfer data yang dihitung dalam bit/detik atau yang biasanya di sebut dengan bit per second antara server dan client dalam waktu tertentu). “Sehingga untuk mendaftar dan memasukan dokumen penawaran oleh perusahaan yang ingin mengikuti lelang, tidak dapat di akses dan atau dapat di akses akan tetapi tidak dapat mengapload dokumen penawaran karena jaringan yang seakan-akan sibuk,” ucapnya.

Selain itu, kami juga menduga bahwa adanya kerjasama antara Admin LPSE dengan Pokja. Dimana pada waktu tertentu Admin LPSE dan Pokja ULP serta rekanan yang di arahkan/ digiring berkoordinasi untuk menormalkan akses, dan Bandwidth kembali dibuka dan atau dinormalkan agar rekanan yang sengaja di arahkan/ digiring dapat dengan mudah mengapload dokumen penawarannya untuk memenangkan paket perkerjaan tersebut. “Atas hal tersebut diatas, kami sudah melaporkan di Polres Nias sesuai dengan surat laporan kami yang tertuang dalam nomor : 003.I1/DPD-GMPT/II/Kep.NS/VII/2017 tertanggal, Gunungsitoli, 03 Juli 2017. Perihal : Laporan Dugaan Modus Kecurangan Pelaksanaan E-procurement di LPSE Kabupaten Nias Utara,” jelasnya.

Oleh karena itu, kami meminta kepada Kapolres Nias, KPPU Sumatera Utara, LKPP Pusat, Subdit Cyber Crime Polda Sumatera Utara untuk dapat melakukan audit dan atau cek fisik/forensik server dan/ atau jaringan internet LPSE Kabupaten Nias Utara, memeriksa Admin LPSE dan Pokja ULP Kabupaten Nias Utara, dapat memantau penayangan paket pekerjaan pada LPSE Kabupaten Nias Utara, mendatangkan Tim Cyber Crime Polri untuk melakukan cek fisik audit forensik terhadap Server Kabupaten Nias Utara.

Kita juga berharap agar laporan tersebut segera ditindak lanjuti. “Karena dengan kejadian ini semata-mata agar pelaksanaan tender di Kabupaten Nias Utara dapat menghasilkan dari kompetisi yang sehat,” pungkasnya.

Informasi resmi dari Pemda Nias Utara belum ada hingga berita ini di turunkan. (Red)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan