PNS Penabrak Siswi SMA Tak Ditahan Satlantas Polres Nias, Ada Apa ?

PNS Penabrak Siswi SMA Tak Ditahan Satlantas Polres Nias, Ada Apa ?

Ipda Hendrik

LIPUTANSUMUT.COM – Hukum di negeri ini sangat tidak adil kepada masyarakat biasa, dan bila PNS atau pejabat lainnya yang sudah melanggar hukum, para penegak hukumnya di negeri ini berbagai alasan dan masih dalam proses dan proses. Coba saja kalau masyarakat biasa yang melakukan pelanggaran hukum, langsung aparat penegak hukumnya memproses dengan cepat-cepat.

Bagaimana tidak, seperti kasus kecelakaan lalu lintas di Kec. Lahewa Timur beberapa hari yang lalu, yang menewaskan Siswi SMA Negeri 1 Lahewa dilokasi kejadian, namun sampai saat ini masih dalam proses dan proses di Kantor Satlantas Polres Nias. Pasalnya, supir Mobil Dinas Toyota Rush No. Pol BB 106 Q milik Pemda Nias Utara yang digunakan oleh Plt. Kasatpol PP Nias Utara Mansurman Waruwu untuk Kedinasan sehari-hari, tidak di tahan pihak Satlantas Polres Nias setelah menabrak Siswi SMA Negeri 1 Lahewa tersebut.

Kecelakaan itu, terjadi pada hari Rabu, (28/06/2017) di Dusun IV, Desa Tefa’o, Kecamatan Lahewa Timur, Kabupaten Nias Utara, Sumut, yang mengakibatkan seorang Siswi SMA Negeri 1 Lahewa, tewas dilokasi kejadian atas nama Erniwati Zalukhu (17) dan seorang lagi temannya masih di rawat di Puskesmas Lahewa. Saat dilakukan konfirmasi kepada Kanit Laka Lantas Polres Nias, Ipda Hendrik, Sabtu (01/06/2017) terkait kecelakaan laka lantas tersebut, ia menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan juga barang bukti telah di amankan di Polres Nias yakni, 1 unit mobil Toyota Rush dengan No. Pol BB 106 Q, 1 unit mobil pick L.300 dan 1 unit sepeda motor Merk Supra X.

Ia juga mengatakan bahwa tahapan yang telah dilakukan proses sampai saat ini, mengambil hasil olah TKP dan mengambil BAP atau keterangan terhadap supir Mobil Toyota Rush tersebut atas nama Mansurman Waruwu sebagai PNS dengan jabatan Plt. Kasatpol PP di Kabupaten Nias Utara. “Dan sesuai hasil BAP nya, Mansurman Waruwu mengaku dia sendiri supir mobil yang menabrak Siswi SMA itu,” kata Ipda Hendrik diruangan kerjanya, Sabtu (01/07/2017).

Selain itu, Mansurman Waruwu juga membenarkan bahwa mobil yang di kendarainya itu adalah mobil Dinas milik Pemkab Nias Utara. Kemudian supir dan kernet Mobil Pick L.300 yang pada saat itu sedang parkiran, sudah kita ambil keterangan mereka. Jadi, tahapan penyelidikan selajutnya akan kita panggil saksi mata pada saat kejadian di TKP. “Dari hasil itu nantinya, pihak laka lantas Polres Nias melakukan gelar perkara. Bila memenuhi unsur pelanggaran oleh pelaku, maka harus di proses sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI ini,” ucapnya.

Ia juga menyebutkan bahwa dalam kasus ini pihaknya belum bisa menyampaikan siapa yang menjadi tersangka berhubung masih dalam tahapan proses penyelidikan.

“Peristiwa laka lantas tersebut belum bisa di pastikan siapa yang melakukan pelanggaran, pengemudi Mobil Toyota Rush BB 106 Q milik Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Utara atau yang mengendarai sepeda motor dalam hal ini korban. Jika terbukti bahwa supir Toyota Rush milik Pemda Nias Utara itu yang melakukan pelanggaran, maka terhadap pelaku dapat dikenakan Pasal 310 Ayat (4) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan denda Rp. 12 juta dan/atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” kata Hendrik.

Hendrik mengaku bahwa untuk saat ini, pihaknya tidak bisa menahan Mansurman Waruwu terduga penabrak. Karena terduga penabrak saat kejadian, tidak ada dilokasi.

Intinya, kita saat ini masih berfokus untuk mengumpulkan keterangan saksi-saksi. “Setelah semuanya lengkap, baru kita ambil langkah-langkah selanjutnya,” pungkasnya.

Sebelumnya, dikabarkan Plt Kasatpol PP Kabupaten Nias Utara Mansurman Waruwu pada tanggal 28 Juni 2017, ia mengajak keluarganya untuk jalan-jalan dikawasan Kecamatan Lahewa Kabupaten Nias Utara dengan menggunakan Mobil Dinas Toyota Rush No. Pol BB 106 Q milik Pemda Nias Utara. Namun, setelah sampai di Kec. Lahewa Timur, mengalami kecelakan hingga menewaskan Siswi SMA Negeri 1 Lahewa.

Perlu juga diketahui, yang seharusnya mobil dinas dipergunakan pejabat negara untuk operasional kedinasan, namun berbeda dengan Plt Kasatpol PP Nias Utara, mobil dinas milik pemda nias utara dipergunakannya untuk jalan-jalan bersama keluarganya. Pasalnya, pada saat kecelakaan itu terjadi, masih dalam keadaan liburan kantor diseluruh indonesia.

Selain itu, informasi yang diperoleh liputansumut.com dari masyarakat dilokasi kejadian, setelah tabrakan itu terjadi, Mansurman Waruwu yang juga Plt Kasatpol PP Nias Utara supir Mobil Dinas Toyota Rush No. Pol BB 106 Q itu, langsung melarikan diri di Kec. Lahewa untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. (Febeanus Zalukhu)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan