Hendrik : Supir Mobil Dinas Rush BB 106 Milik Pemda Nias Utara Mansurman Waruwu

Hendrik : Supir Mobil Dinas Rush BB 106 Milik Pemda Nias Utara Mansurman Waruwu

LIPUTANSUMUT.COM – Aneh tapi nyata, dan terkadang hukum di negeri ini tidak adil kepada masyarakat biasa. Pasalnya, supir Mobil Dinas Toyota Rush No. Pol BB 106 Q milik Pemda Nias Utara, yang digunangkan oleh Plt. Kasatpol PP Nias Utara untuk Kedinasan sehari-hari, tidak di tahan pihak Satlansta Polres Nias setelah menabrak Siswi SMA Negeri 1 Lahewa.

Kecelakaan itu, terjadi pada hari Rabu, (28/06/2017) di Dusun IV, Desa Tefao, Kecamatan Lahewa Timur, Kabupaten Nias Utara, Sumut, yang mengakibatkan seorang Siswi SMA Negeri 1 Lahwa, tewas dilokasi kejadian atas nama Erniwati Zalukhu (17) dan seorang lagi temannya masih di rawat di Puskesmas Lahewa. Saat dilakukan konfirmasi kepada Kanit Laka Lantas Polres Nias, Ipda Hendrik, Sabtu (01/06/2017) terkait kecelakaan laka lantas tersebut, ia menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada saat kejadian dan barang bukti telah di amankan di Polres Nias. 1 unit mobil Toyota Rush dengan No. Pol BB 106 Q, 1 unit mobil pick L.300 dan 1 unit sepeda motor Merk SupraX.

Ia juga mengatakan bahwa tahapan yang telah dilakukan proses sampai saat ini, mengambil hasil olah TKP dan mengambil BAP atau keterangan terhadap supir Mobil Toyota Rush tersebut atas nama Mansurman Waruwu sebagai PNS dengan jabatan Plt. Kasatpol PP di Kabupaten Nias Utara. “Dan sesusai hasil BAP nya, Mansurman Waruwu mengaku dia sendiri supir mobil yang menabrak Siswi SMA itu,” kata Ipda Hendrik diruangan kerjanya, Sabtu (01/07/2017).

Selain itu, Mansurman Waruwu juga membenarkan bahawa mobil yang di kendarinya itu adalah mobil Dinas milik Pemkab Nias Utara. Kemudian supir dan kernet Mobil Pick L.3000 yang pada saat itu sedang parkiran, sudah kita ambil keterangan mereka. Jadi, tahapan penyelidikan selajutnya akan kita panggil saksi mata pada saat kejadian di TKP. “Dari hasil itu nantinya, pihak laka lantas Polres Nias melakukan gelar perkara. Bila memenuhi unsur pelanggaran oleh pelaku, maka harus di tempuh jalur hukum yang berlaku di NKRI ini,” ucapnya.

Ia juga menyebutkan bahwa dalam kasus ini pihaknya belum bisa menyampaikan siapa yang menjadi tersangka berhubung masih dalam tahapan proses penyelidikan.

“Peristiwa laka lantas tersebut belum bisa di pastikan siapa yang melakukan pelanggaran, pengemudi Mobil Toyota Rush BB 106 Q milik Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Utara atau yang mengendarai sepeda motor dalam hal ini korban. Jika terbukti bahwa supir Toyota Rush milik Pemda Nias Utara itu yang melakukan pelanggaran, maka terhadap pelaku dapat dikenakan Pasal 310 Ayat (4) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan denda Rp. 12 juta dan/atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” kata Hendrik.

Hendrik mengaku bahwa untuk saat ini, pihaknya tidak bisa menahan terduga penabrak. Karena terduga penabrak saat kejadian, tidak ada dilokasi.

Intinya, kita saat ini masih mengumpulkan keterangan saksi-saksi. “Setelah semuanya lengkap, baru kita ambil langkah-langkah selanjutnya,” pungkasnya.

Sebelumnya, dikabarkan Plt Kasatpol PP Kabupaten Nias Utara Mansurman Waruwu pada tanggal 28 Juni 2017, ia mengajak keluarganya untuk jalan-jalan dikawasan Kecamatan Lahewa Kabupaten Nias Utara dengan menggunakan Mobil Dinas Toyota Rush No. Pol BB 106 Q milik Pemda Nias Utara. Namun, setelah sampai di Kec. Lahewa Timur, mengami kecelakan hingga menewaskan Siswi SMA Negeri 1 Lahewa.

Akan tetapi, hal ini sangat aneh. Yang seharusnya mobil dinas dipergunakan untuk operasional kedinasan, namun berbeda dengan Plt Kasatpol PP Nias Utara, mobil dinas milik pemda nias utara dipergunakannya untuk jalan-jalan bersama kelurganya. Pasalnya, pada saat ketabrakan itu terjadi, masih dalam keadaan liburan kantor diseluruh indonesia. (Febeanus Zalukhu)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan