Siswi SMA Tewas Ditabrak Mobil Dinas Kasatpol PP Nias Utara, Kasat Lantas Polres Nias : Kasus Ini Masih Diproses

Siswi SMA Tewas Ditabrak Mobil Dinas Kasatpol PP Nias Utara, Kasat Lantas Polres Nias : Kasus Ini Masih Diproses

LIPUTANSUMUT.COM – Terkait kasus kecelakaan Mobil Dinas milik Pemkab Nias Utara yang dikendarai oleh Plt. Kasatpol PP Nias Utara, Mansurman Waruwu di Desa Tefa’o, Kecamatan Lahewa Timur, Kabupaten Nias Utara beberapa waktu lalu, hingga saat ini masih dalam proses penyelidikan pihak Laka Lantas Polres Nias.

Hal tersebut disampaikan Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Nias, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Tamba Hutagaol saat ditemui liputansumut.com di ruang kerjanya, Jalan Melati, Kota Gunungsitoli, Nias, Sumatera Utara. Jumat, (30/06/2017) sore.

Kasat Lantas Polres Nias menjelaskan bahwa saat ini pihaknya telah memeriksa saksi-saksi dari pihak korban dan supir serta kernet mobil Pick UP L300 yang parkir dilokasi kecelakaan. Namun, Plt. Kasatpol PP Nias Utaranya hingga kini masih belum di periksa.

“Saksi-saksi dari pihak korban dan supir serta kernet mobil pick up yang juga ikut ditabrak oleh mobil dinas itu, sudah kita periksa. Jadi, Plt. Kasatpol PP Nias Utaranya masih belum diperiksa. Tapi, kurang tau juga ya bang, karena berkasnya ada di tangan Pak Kanit Laka Lantas. Besoklah kita jumpa lagi bang,” ucapnya.

Ia menyebutkan, barang bukti yang sudah diamankan dari lokasi yakni, Mobil Dinas Toyota Rush dengan No. Pol BB 106 Q yang dikendarai pelaku, Mobil Pick Up dan juga sepeda motor milik korban.

Disinggung mengenai kecepatan Mobil Dinas yang sempat menghebohkan masyarakat itu, Kasat Lantas Polres Nias enggan berkomentar. Namun, ia meyakini bahwa kecepatan lebih dari 80 km/jam.

“Kecepatannya yang susah kita kaji, termasuk kencang. Perkiraan saya, lebih 80 km/jam,” bebernya.

Sebelumnya, Erniwati Zalukhu (17), Siswi SMA Negeri 1 Lahewa, Kecamatan Lahewa, Kabupaten Nias Utara, Sumut, tewas ditempat setelah ditabrak Mobil Toyota Rush No. Pol 106 Q berwarna hitam milik Pemkab Nias Utara yang sehari-harinya di gunakan sebagai kendaraan Dinas oleh Plt. Kasatpol PP Kabupaten Nias Utara, Mansurman Waruwu. Rabu, (28/06/2017) sekira pukul 10.00 Wib.

Informasi yang diperoleh dilokasi kejadian, Mobil Dinas bernomor polisi BB 106 Q itu, dikabarkan dikendarai langsung oleh Mansurman Waruwu. Sementara korban yang tewas, terlihat retak kepala bagian belakang dan boncengannya bernama Lesrinawati Zai dalam keadaan kritis.

Menyikapi kasus tersebut, Benaso Harefa SH MH selaku Pratisi Hukum angkat bicara. Ia mengatakan, agar kasus kecelakan lalu lintas yang menewaskan Siswi SMA Negeri 1 Lahewa itu, di prores dengan serius oleh pihak Satlantas Polres Nias sesuai dengan Pasal 310 Ayat (4) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara dan atau Pasal 359 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Karena tentang peristiwa laka lantas tersebut adalah murni kelalaian pengemudi Mobil Toyota Rush BB 106 Q milik Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Utara. Dan bagi pelaku dapat di kenakan Pasal Pidana tersebut diatas, dengan ancaman pidana kurungan 6 tahun penjara dan denda 12 juta,” jelas Benaso Harefa kepada liputansumut.com.

Oleh karena itu, katanya, kita berharap agar Satlantas Kepolisian Resor Nias dapat melakukan tindakan serta mengamankan barang bukti dan juga pelaku. (FZ)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan