LIPUTANSUMUT.COM – Diduga pihak Satuan Lalulinta Polres Nias menutupi kasus kecelakaan lalulintas, yang menewaskan Siswi SMA Negeri 1 Lahewa bernama Erniwati Zalukhu, di Dusun IV Safusi, Desa Tefa’o, Kec. Lahewa Timur, Kab. Nias Utara, Sumut. Rabu, (28/06/2017) sekira pukul 10.0 Wib kemaren.
Pasalnya, saat dilakukan konfirmasi terkait kasus kecelakaan tersebut di Lahewa kepada Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Nias, AKP Tamba Hutagaol, Kamis (29/06/2017 sore melalui handphone selluler miliknya, di no 08126521XXX, tidak mau mangangkat.
Menyikapi kasus kecelakaan tersebut, Benaso Harefa SH MH selaku Pratisi Hukum angkat bicara. Ia mengatakan, agar kasus kecelakan lalu lintas yang menewaskan Siswi SMA Negeri 1 Lahewa itu, di prores dengan serius oleh pihak Satlantas Polres Nias sesuai dengan Pasal 310 Ayat (4) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara dan atau Pasal 359 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.
“Karena tentang peristiwa laka lantas tersebut adalah murni kelalaian pengemudi Mobil Toyota Rush BB 106 Q milik Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Utara. Dan bagi pelaku dapat di kenakan Pasal Pidana tersebut diatas, dengan ancaman pidana kurungan 6 tahun penjara dan denda 12 juta,” jelas Benaso Harefa kepada liputansumut.com.
Oleh karena itu, tambahnya, kita berharap agar Satlantas Kepolisian Resor Nias dapat melakukan tindakan serta mengamankan barang bukti dan pelaku.
Diberita sebelumnya, yang seharusnya Mobil Dinas di pakai untuk kelancaran operasional Kedinasan di Pemkab Nias Utara, namun berbeda dengan Mobil Dinas Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Nias Utara ini, dipergunakan untuk keperluan pribadi. Yang lebih gawatnya lagi, Mobil Dinas No. Pol BB 106 Q itu, menabrak Siswi SMA Negeri 1 Lahewa hingga tewas ditempat, teptnya di Dusun IV Safusi, Desa Tefa’o, Kec. Lahewa Timur, Kab. Nias Utara, Sumut. Rabu, (28/06/2017) sekira pukul 10.0 Wib.
Informasi yang diperoleh dari lokasi kejadian, Mobil Dinas tersebut di kendarai langsung oleh Plt Kasatpol PP Kabupaten Nias Utara, Mansyur Waruwu. Sementara korban Siswi SMA Negeri 1 Lahewa atas nama Erniwati Zalukhu, meninggal di tempat karena kepala bagian belakang retak dan Lestarinawati Zai dalam keadaan kritis.
Atas peristiwa itu, saat ini tim petugas lalu liantas dari Polres Nias sedang memproses.
Warga yang menyaksikan kecelakaan lalu lintas ini, terlihat emoasi. “Inikan masih hari libur kedinasan, kok Mobil Dinas dipakai untuk jalan-jalan,” ucap beberapa warga setempat di lokasi kejadian.
Sementara itu, Kanit Intel Polsek Lahewa Aiptu Sinema Harefa yang berada di lokasi Kejadian menjelaskan bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut antara Mobil Dinas BB 106 Q milik Pemda Nias Utara yang di kendarai oleh Plt Kasatpol PP Nias Utara dengan Siswi SMA Negeri I Lahewa yang mengendarai sepeda motor, memang kawasan itu adalah rawan kecelakaan. “Dan kasus kecelakaan ini sedang di tangani oleh tim laka lantas dari Polres Nias. Sementara kita dari Polsek Lahewa hanya membantu saja, untuk lebih jelasnya, bisa koordinasi di unit laka lantas Polres Nias,” kata Sinema Harefa.
Namun, orang tua korban atas nama Duhusokhi Zalukhu Alias Ama Peni terlihat masih syok dan belum bisa di mintai tanggapannya. “Nanti saja ya Pak,” ucapnya sambil mengelap air mata saat melihat putrinya yang sudah berlumuran darah dan yang sudah tidak bernyawa lagi.
Pantauan di lokasi, untuk keperluan penyelidikan, korban yang tewas dan kritis di bawa ke Puskesmas Lahewa.
Akan tetapi, pernyataan resmi dari pihak satuan lalu lintas polres nias belum ada, hingga berita ini diturunkan. (Tim)
Related Posts
Pembongkar Ruko di Medan Johor Ditembak
Alami Kekerasan Saat Nginap, Korban Ancam Polisikan Pengelola Hotel Guest House di Komplek Mega Park
Diduga Rampas HP dan Mobil Dokter, 4 Debt Collector di Medan Ditangkap Polisi
Polrestabes Medan Musnahkan 16 Kg Sabu dan Belasan Ribu Pil Ekstasi
Coba Kabur Saat Ditangkap, Pria Residivis Curanmor Ini Ditembak Polisi
No Responses