Pembobol Rumah Wartawan Ditangkap

Pembobol Rumah Wartawan Ditangkap

LIPUTANSUMUT.COM – Polsek Medan Baru tangkap pelaku pencurian di rumah Wartawan Harian Koran Sindo atas nama Nesten Marianus Marbun Alias Frans Marbun (33) warga Jalan Karya Bakti II No. 72 -C, Kel. Sari Rejo, Kec. Medan Polonia, Medan.

Informasi yang diperoleh wartawan dari polisi, pelaku bernama Kerik (51) ditangkap pada hari Minggu, (25/06/2017) sekira pukul 18.00 Wib sore, di Jalan Cinta Karya tepatnya didepan Gg Kelapa, Kel. Sari Rejo, Kec. Medan Polonia.

Penangkapan pelaku sesuai dengan LP : 680 / V / 2017 / SU / Polrestabes Mdn / Sek Mdn Baru atas nama Frans Marbun.

“Korban melaporkan pencurian tersebut pada hari Senin (08/05/2017) sekira pukul 04.30 Wib, di Polsek Medan Baru,” kata Kapolsek Medan Baru Kompol Hendra EkoTriyulianto Sik kepada wartawan, Senin (27/06/2017) siang.

Ia menjelaskan, kasus ini berawal saat korban pulang kerumah sekira pukul 01.00 Wib dinihari. Dimana korban meletakkan barang-barang berharga miliknya di ruangan tengah di rumahnya. Saat itu, pintu di kunci namun lengket di pintu depan. Kemudian pelapor tidur. Dan sekira pukul 04.30 wib, istri pelapor bangun dan HP milik korban diatas speaker sudah tidak kelihatan lagi. Selanjutnya dia membangunkan suaminya marbun, dan setelah di cek, ternyata barang-barang berharga milik korban sudah tidak ada.

Adapun barang milik korban yang hilang tersebut yakni, 1 Unit HP merk Oppo type A51W warna Putih, 1 Unit laptop merk Adus warna Merah, 1 Tas laptop, 1 Unit HP Blackberry warna Hitam, 1 Unit HP Red berry, 1 Unit HP Nokia, 2 Pasang sepatu, dan uang tunai 300 ribu.

“Dan diperkirakan kerugian korban mencapai 8 juta,” jelas Kompol Hendra.

“Atas perbuatan pelaku di jerat pasal 363 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tegasnya. (Red)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan