Hari Ini, Kesbangpol Kota Gunungsitoli Gelar Sosialisasi Peraturan BPK

Hari Ini, Kesbangpol Kota Gunungsitoli Gelar Sosialisasi Peraturan BPK

LIPUTANSUMUT.COM – Dalam mewujudkan pengelolaan keuangan Negara yang kredibel dan akuntabel, hari ini Pemerintah Kota Gunungsitoli melalui Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik (KESBANGPOL) mengadakan sosialisasi Peraturan BPK Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 di Nias Palace Hotel – Gunungsitoli, Kamis (22/06/2017).

Sebagai nara sumber pada sosialisi dimaksud adalah Inspektur Kota Gunungsitoli Motani Telaumbanua, SH dan Kepala BPKPD Kota Gunungsitoli Yurisman Telaumbanua, S.Sos., M.Ec,Dev.

Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli Ir. Agustinus Zega mengatakan, dengan dilaksanakannya sosialisasi tentang Peraturan BPK RI Nomor 2 Tahun 2016, Pemerintah Kota Gunungsitoli berharap bahwa seluruh Partai Politik di Kota Gunungsitoli dapat memahami pelaksanaan pertanggungjawaban bantuan keuangan kepada Partai Politik dengan baik dan tepat.

Selain itu, Yurisman Telaumbanua mengatakan, dalam penggunaan keuangan negara, seluruh pengguna anggaran termasuk Partai Politik wajib untuk menyampaikan pertanggungjawaban tepat waktu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk diketahui, sosialisasi tersebut dihadiri oleh Sekda Kota Gunungsitoli Ir. Agustinus Zega, kepala perangkat daerah lingkup Pemko Gunungsitoli seta pimpinan Partai Politik se-Kota Gunungsitoli. (Kris)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan