LIPUTANSUMUT.COM – Faahakhododo Telaumbanua, SH Alias Bung Fakha meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli untuk melanjutkan proses dugaan kasus korupsi pengadaan mikropone Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nias Utara tahun 2017 yang hingga kini sudah 3 orang sudah dieksekusi sebagai terpidana.
Demikian diungkapkan Bung Fakha yang juga Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Front Peduli Ono Niha (DPP-LSM-FPON kepada Wartawan di Lotu, Selasa (20/06/2017) siang.
Ia mengatakan, dalam kasus ini, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Nusril Lase, Rekanan dari CV. Gading Asia Mas Timelinus Nazara, dan Rozama Lase turut diseret dalam penjara dengan tuduhan konspirasi, dan ketiganya telah menjalani hukuman pidana atas kasus tersebut, dan kini mereka sudah bebas.
Oleh karena itu, Kejari Gunungsitoli jangan memutus proses kasus tersebut hanya sampai kepada PPTK dan Rekanan, tetapi juga kepada pihak-pihak lain yang terlibat.
Pasalnya, saya menduga bahwa selain PPTK dan Rekanan, PA / KPA, Panitia dan Tim PHO juga terlibat dalam kasus itu. “Jadi, Kejari Gusit harus juga memeriksa para PA / KPA, Panitia dan Tim PHO, karena secara logika hukum mereka pasti terlibat,” ungkapnya.
Selain itu, kata Direktur L-SINARY (Lembaga Pers dan Informasi Publik Sinar Ya’ahowu) ini, keterlibatan panitia, karena mereka mengetahui proses ini adanya mark up, apalagi tidak ada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tetapi masih mau melanjutkan proses pemilihan rekanan.
Kemudian, lanjutnya, PA / KPA seharusnya tidak memberikan persetujuan atau Surat Perintah Membayar atas proyek tersebut, dan begitu juga Tim PHO, harusnya tidak menerima hasil pekerjaan ini, karena PPK nya tidak ada. Selain itu, harga penawaran juga tidak wajar dan patut untuk dicurigai.
“Demi rasa keadilan hukum, kita minta Kejari Gunungsitoli agar tidak berhenti untuk memproses kasus ini supaya pihak yang terlibat diproses secara hukum,” tandasnya. (Red)
Related Posts
Pembongkar Ruko di Medan Johor Ditembak
Alami Kekerasan Saat Nginap, Korban Ancam Polisikan Pengelola Hotel Guest House di Komplek Mega Park
Diduga Rampas HP dan Mobil Dokter, 4 Debt Collector di Medan Ditangkap Polisi
Polrestabes Medan Musnahkan 16 Kg Sabu dan Belasan Ribu Pil Ekstasi
Coba Kabur Saat Ditangkap, Pria Residivis Curanmor Ini Ditembak Polisi
No Responses