Aperius Gea : Gugatan BPD Desa Fadoro Fulolo Menang di PTUN Medan

Aperius Gea : Gugatan BPD Desa Fadoro Fulolo Menang di PTUN Medan

LIPUTANSUMUT.COM – Pemilihan Kepala Desa yang di laksanakan secara serentak di Kabupaten Nias Utara, Sumut pada bulan Oktober Tahun 2016 lalu, berjalan dengan baik hingga semua Kepala Desa yang telah terpilih secara serentak pada bulan Desember 2016 Bupati Nias Utara melakukan pekantikan yang dilaksanakan di Pendopo Kabupaten Nias Utara.

Dari sejumlah Kepala Desa yang di nyatakan menang dan telah di lantik oleh Bupati Nias Utara Marselinus Ingati Nazara tersebut, salah satu Desa yang tidak terima dengan keputusan Bupati Nias Utara adalah Desa Fadoro Fulolo, Kecamatan Lotu, Kabupaten Nias Utara karena di nilai pelaksanaan Pilkades di Desa Fadoro Fulolo tersebut pada tanggal 27 Oktober 2016 lalu “Cacat Hukum”.

Atas peristiwa itu, akhirnya melalui Perwakilan Masyarakat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mendaftarkan Gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan nomor 33/G/2017/PTUN MDN perihal : Permohonan Pembatalan Surat Keputusan Bupati Nias Utara Nomor 141/457/K/Tahun 2016 tanggal 09 Desember 2016 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Fadoro Fulolo, Kecamatan Lotu, Kabupaten Nias Utara yang di wakilkan oleh Ketua Badan Pemerintahan Desa (BPD) Fadoro Fulolo, Anotona Harefa. Dan akhirnya permohonan gugatan tersebut di terima oleh Majelis Hakim PTUN Medan dan Perkara Nomor 33/G/2017/PTUN MDN siap untuk di sidangkan yang di mulai dari pemberian bukti-bukti dari penggugat, pengambilan keterangan saksi baik dari pihak penggugat maupun dari pihak yang di gugat hingga proses sidang kurang lebih 10 kali.

Kepada wartawan, Aperius Gea SH MH sebagai Kuasa Hukum Penggugat di Medan, Selesa (20/06/2017) mengatakan bahwa proses perkara nomor 33/G/2017/PTUN MDN antara BPD Fadoro Fulolo dan Bupati Nias Utara berlangsung kurang lebih 10 kali sidang yang akhirnya di menangkan oleh BPD Fadoro Fulolo  dengan mengabulkan seluruh permohonan penggugat sesuai dengan Keputusan Majelis Hakim PTUN Medan antara lain mengadili, menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya serta membatalkan SK nomor 141/457/K tahun 2016 tanggal 09 Desember 2016 tentang pengesahan dan pengangkatan Kepala Desa Fadoro Fulolo.

“Selain itu, mewajibkan tergugat (Bupati Nias Utara) untuk mencabut surat keputusan nomor 141/457/K/tahun 2016 tanggal 09 Desember 2016 tentang pengangkatan dan pengesahan Kepala Desa Fadoro Fulolo, Kecamatan Lotu, Kabupaten Nias Utara dan menghukum tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp 294 ribu rupiah,” kata Aperius Gea. (Yason Harefa)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan