LIPUTANSUMUT.COM – Terkait kasus dugaan korupsi dana sertifikasi guru tahun 2013 dan 2014 lalu di Kabupaten Nias Selatan, ketua majelis hakim, Didik SH MH memutuskan vonis terhadap terdakwa MD di Pengadilan Tipikor Medan selama 4 tahun penjara, dan denda 200 juta sub 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti 155 juta sub 2 bulan penjara pada tanggal 08 juni 2017 di Medan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nias Selatan kepada liputansumut.com di kantornya. Ia mengatakan, terdakwa melanggar pasal 12e yakni pemerasan dalam jabatan. “Dan mengenai kronologi kasus tersebut adalah ketika beliau masih menjabat sebagai bendahara di kantor dinas pendidikan kabupaten nias selatan dengan cara meminta sejumlah uang kepada guru pada saat pembayaran dana sertifikasi. Bila tidak menyerahkan uang yang dimintanya tersebut, maka akan dipersulit pada penerimaan selanjutnya,” jelas Kajari Nisel.
Sementara itu, Khalis Alrasid SH Kasipidsus Kejari Nias Selatan sekaligus sebagai jpu atas kasus tersebut. Ia mengatakan bahwa dakwaan yang di jatuhkan oleh hakim adalah sama dengan apa yang kami sampaikan pada saat penuntutan di pengadilan tipikor medan. “Dan uang yang telah diambilkan oleh terdakwa kepada guru-guru yang berhak menerimanya, akan kami kembali kepada mereka,” beber Kasi Pidsus Kejari Nisel kepada liputansumut.com. (Arif Sarumaha)
Related Posts
Dalam Kurun Waktu 6 Bulan, Polisi Selamatkan 1,3 Juta Jiwa Masyarakat Sumut dari Bahaya Narkoba
Cegah Peredaran Narkoba, Lapas Tanjung Gusta Medan Perketat Pengawasan
Bobby Bantah Sumut Rebut Empat Pulau dari Provinsi Aceh
Kajatisu : Kondisi Jaksa Korban Pembacokan Berangsur Pulih
Polda Sumut Gelar Prarekonstruksi di THM Dragon KTV
No Responses