LIPUTANSUMUT.COM – Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan, akan segera melimpahkan kasus dugaan korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Nias Selatan ke Pengadilan.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nias Selatan Riyono, Sh.,MHum kepada liputansumut.com, di kantornya, Jalan Diponegoro Teluk Dalam, Rabu (31/05/2017) saat dikonfirmasi mengenai penahanan yang dilakukan oleh tim tindak pidana khusus (pidsus) di kejaksaan tinggi sumatera utara pada tanggal 29 mei 2017 terhadap Dirut BUMD PT. BNC Y. Dakhi dan Dirut Rekanan PT. RMME Johanes LL, B.se terkait dugaan korupsi pembangunan Water Park di Kabupaten Nias Selatan.
Kajari Nisel menjelaskan bahwa perkara dugaan korupsi pembangunan water park nias selatan tersebut yang dilaksanakan oleh BUMD BNC (Bumi Nisel Cerlang) dan Rekanan RMME (Rejo Makmur Engineering), berdasarkan hasil perhitungan BPKP, terdapat kerugian negara sebesar Rp. 7,8 Miliar.
“Penyidikan dalam perkara ini adalah berawal dari Polda Sumut, karena lotus de likti atau perkaranya ada di nias selatan, maka kasipidsus nisel khalis alrasih dan siska jaksa fungsional, melakukan kerja sama dengan tim pidsus kejaksaan tinggi sumatera yang di ketuai oleh Netty silaen untuk menahan para tersangka,” kata Kajari Nisel.
Ia menyebutkan, dalam kasus ini, pihak rekanan telah mengembalikan uang negara sebesar 1,5 miliar di rekening kejaksaan negeri nias selatan.
“Untuk keterlibatan pihak lain dalam perkara ini, kita berharap semoga semua nantinya terungkap di persidangan,” pungkasnya. (Arifman Sarumaha)
Related Posts
Dalam Kurun Waktu 6 Bulan, Polisi Selamatkan 1,3 Juta Jiwa Masyarakat Sumut dari Bahaya Narkoba
Cegah Peredaran Narkoba, Lapas Tanjung Gusta Medan Perketat Pengawasan
Bobby Bantah Sumut Rebut Empat Pulau dari Provinsi Aceh
Kajatisu : Kondisi Jaksa Korban Pembacokan Berangsur Pulih
Polda Sumut Gelar Prarekonstruksi di THM Dragon KTV
No Responses