LIPUTANSUMUT.COM – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Deliserdang ringkus pengedar sabu berinisial MS alias Ucok (41) warga Dusun III Sinembah, Desa Limau Mungkur, Kec. STM Hilir, Kab. Deliserdang, Sumut.
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa Ucok ditangkap pada hari Senin (29/5/2017) sekira pukul 07.00 Wib dirumahnya dengan barang bukti 1 paket shabu seberat 0,76 gram, 1 buah pipa kaca, 11 lembar plastik klip, 1 buah scop pipet plastic, 1 buah sumbu dari kertas timah, dan 1 unit HP Merk Nokia.
Kapolres Deliserdang AKBP Robert Da Costa Sik melalui Kasat Narkoba AKP Zulkarnaen SH diwakili KBO Satres Narkoba Iptu Olri PH Sihombing, Selasa (30/5) mengatakan, tersangka ini sudah lama menjadi target operasi (TO).
“Tersangka ditangkap pada saat sedang berada dirumahnya. Setelah itu, petugas langsung melakukan pengeledahan dan berhasil mendapatkan barang bukti sabu serta mengamankan tersangka,” jelasnya.
Kemudian tersangka diboyong petugas ke Mako Polres Deliserdang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Saat ini tim sedang melakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut,” bebernya. (Red/ds)
Related Posts

Viral Korban Pencurian Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi di Medan

Diminta Kapolrestabes Medan Jangan Tebang Pilih Dalam Memberantas Judi dan Narkoba

Gerebek Jermal 7, Inisial M Terduga Bandar Sabu Berhasil Kabur dari Sergap Polisi

Dua Pelaku Pencurian Ditangkap Polsek Medan Timur

Dalam Kurun 2 Bulan, Poldasu Tangkap 149 Penyalahgunaan Narkoba

No Responses