LIPUTANSUMUT.COM – Sucipto (44) warga Jalan Ampera IV No.7, Kel. Glugur Darat II, Kec. Medan Timur, tak bisa berkutik ketika dirinya diserahkan warga ke mako polsek medan timur akibat tertangkap saat melakukan pencurian disebuah rumah, Sabtu (27/05/2017).
Kejadian tersebut berawal saat korban bernama Syahdan Fauzi Tanjung (42) warga Jalan Ampera V No. 8, Kel. Glugur Darat II, Kec. Medan Timur sekira pukul 14.00 Wib siang, dalam keadaan menonton TV di kamar. Dan posisi kedua HP miliknya saat itu sedang dicas di dilantai kamar. Sementara posisi pintu kamar dalam keadaan terbuka dan pintu rumah agak ditutup namun tidak dikunci.
Kapolsek Medan Timur Kompol Wilson Pasaribu melalui Kanit Reskrim Iptu M Ainul Yaqin Sik menjelaskan, pelaku bernama Sucipto ini masuk ke dalam kamar korban, dan langsung mengambil kedua HP milik korban dari lantai yang sedang dicas. “Setelah berhasil mengambil kedua HP milik korban, lalu tersangka pergi dan membawa kedua HP curiannya tersebut,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Timur kepada wartawan, Sabtu (27/05/2017) sore.
Akan tetapi, saat pelaku hendak beranjak pergi meninggalkan lokasi tersebut, ternyata perbuatannya sudah diketahui oleh korban. “Spontan saja korban terbangun dan menjerit minta tolong sambil mengatakan “maling.. maling..” serta mengejar tersangka,” jelasnya.
Pada saat kelelahan dalam aksi kejar-kejaran korban dengan pelaku, kurang lebih jarak 100 meter tersangka berhenti dan langsung mengajak korban berkelahi. “Dan yang lebih membuat geram korbannya saat pelaku membanting 1 buah HP miliknya ke jalan,” kata Yaqin.
Tak terima HP nya dibanting begitu saja oleh pelaku, lalu korban dan pelaku terlibat aksi saling pukul memukul.
Warga sekitar yang melihat perkelahian tersebut, langsung melerainya dan selanjutnya pelaku diamankan warga. “Setelah warga mengetahui titik persoalan yang sebenarnya, kedua HP milik korban langsung diamankan oleh warga,” terangnya.
Setelah itu, tambah Yaqin, tersangka bersama barang bukti diserahkan warga ke Mako Polsek Medan Timur guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dimata hukum.
“Atas perbuatan pelaku di jerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tegas Yaqin mengakhiri. (Red)
Related Posts
Pembongkar Ruko di Medan Johor Ditembak
Alami Kekerasan Saat Nginap, Korban Ancam Polisikan Pengelola Hotel Guest House di Komplek Mega Park
Diduga Rampas HP dan Mobil Dokter, 4 Debt Collector di Medan Ditangkap Polisi
Polrestabes Medan Musnahkan 16 Kg Sabu dan Belasan Ribu Pil Ekstasi
Coba Kabur Saat Ditangkap, Pria Residivis Curanmor Ini Ditembak Polisi
No Responses