LIPUTANSUMUT.COM – Unit Reskrim Polsek Medan Timur ringkus dua pelaku pencuri HP bernama M. Iqbal (19) warga Jalan Gaharu Kec. Medan Timur dan Wardi (20) warga Jalan Nelayan Kec. Medan Labuhan, Jum’at (26/05/2017) sekira pukul 15.00 Wib.
Penangkapan keduanya sesuai dengan laporan polisi Nomor : LP/ 490 /V/2017/Restabes/Sek Mdn Timur, Tgl 26 Mei 2017.
Informasi yang dihimpun dari polisi menyebutkan, kejadian tersebut pada hari Jum’at tanggal 26 Mei 2017 sekira pukul 14.30 wib, team Unit Reskrim Polsek Medan Timur menerima laporan bahwa pelaku pencurian HP telah diamankan oleh warga di Jalan Gaharu.
Menerima informasi itu, piket unit reskrim polsek medan timur langsung menuju lokasi. Dan sesampainya dilokasi, langsung mengamankan 2 orang yang diduga sebagai pelaku pencurian tersebut. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan menemukan 1 buah barang bukti yang di curi yakni 1 unit Hp merk Samsung.
“Dari pengakuan kedua tersangka, mereka sudah melalukan pencurian 2 kali di tempat yang sama dan waktu yang berbeda,” jelas Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu M Ainul Yaqin, Sik kepada wartawan.
“Atas perbuatan keduanya di jerat pasal 363 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tegasnya. (Red)
Related Posts
Pembongkar Ruko di Medan Johor Ditembak
Alami Kekerasan Saat Nginap, Korban Ancam Polisikan Pengelola Hotel Guest House di Komplek Mega Park
Diduga Rampas HP dan Mobil Dokter, 4 Debt Collector di Medan Ditangkap Polisi
Polrestabes Medan Musnahkan 16 Kg Sabu dan Belasan Ribu Pil Ekstasi
Coba Kabur Saat Ditangkap, Pria Residivis Curanmor Ini Ditembak Polisi
No Responses