LIPUTANSUMUT.COM – Unit Reskrim Polsek Medan Timur ringkus dua pelaku pencuri HP bernama M. Iqbal (19) warga Jalan Gaharu Kec. Medan Timur dan Wardi (20) warga Jalan Nelayan Kec. Medan Labuhan, Jum’at (26/05/2017) sekira pukul 15.00 Wib.
Penangkapan keduanya sesuai dengan laporan polisi Nomor : LP/ 490 /V/2017/Restabes/Sek Mdn Timur, Tgl 26 Mei 2017.
Informasi yang dihimpun dari polisi menyebutkan, kejadian tersebut pada hari Jum’at tanggal 26 Mei 2017 sekira pukul 14.30 wib, team Unit Reskrim Polsek Medan Timur menerima laporan bahwa pelaku pencurian HP telah diamankan oleh warga di Jalan Gaharu.
Menerima informasi itu, piket unit reskrim polsek medan timur langsung menuju lokasi. Dan sesampainya dilokasi, langsung mengamankan 2 orang yang diduga sebagai pelaku pencurian tersebut. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan menemukan 1 buah barang bukti yang di curi yakni 1 unit Hp merk Samsung.
“Dari pengakuan kedua tersangka, mereka sudah melalukan pencurian 2 kali di tempat yang sama dan waktu yang berbeda,” jelas Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu M Ainul Yaqin, Sik kepada wartawan.
“Atas perbuatan keduanya di jerat pasal 363 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tegasnya. (Red)
Related Posts

Viral Korban Pencurian Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi di Medan

Diminta Kapolrestabes Medan Jangan Tebang Pilih Dalam Memberantas Judi dan Narkoba

Gerebek Jermal 7, Inisial M Terduga Bandar Sabu Berhasil Kabur dari Sergap Polisi

Dua Pelaku Pencurian Ditangkap Polsek Medan Timur

Dalam Kurun 2 Bulan, Poldasu Tangkap 149 Penyalahgunaan Narkoba

No Responses