LIPUTANSUMUT.COM – Unit Reskrim Polsek Medan Timur berhasi menangkap dugaan pelaku pemerasan dan kekerasan bernama Hendra Utama (28) warga Jalan Gaharu komo. Ptp 9 No. 20A Kec. Medan Timur, Sabut (20/05/2017) sekira pukul 10.00 Wib, terhadap Ridho Aulia Dalimunthe (17) pelajar SMA Negeri 7 Medan, Jalan Pelita IV Gg, Sejahtera No. 20 Medan.
Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Medan Timur Inspektur Polisi M Ainul Yaqin Sik mengakatan bahwa penangkapan tersangka pada hari Sabtu tanggal 20 Mei 2017 sekira pukul 10.00 Wib, saat korban pejar SMAN 7 Medan tersebut menghubungi Bhabinkamtibmas atas nama Aipda Hendrizal Gurning, bahwa tersangka datang ke SMAN 7 Medan untuk meminta uang genset sebesar Rp 50 ribu. “Namun tidak di berikan oleh korban, yang mana sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 20 Mei 2017 sekira pukul 00.00 Wib, tersangka telah meminta uang sebesar Rp 200 ribu dengan alasan untuk uang tenda, dan uang tersebut telah diterima oleh tersangka,” jelas Iptu Yaqin.
Setelah itu, kata Yaqin, pelaku di boyong petugas ke Mako Polsek Medan Timur untuk dilakukan penyidikan.
“Atas perbuatan tersangka di jerat dengan kasus pidana pemerasan dan kekerasan sebagaimana diatur dalam pasal 368,” pungkasnya. (Red)
Related Posts

Viral Korban Pencurian Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi di Medan

Diminta Kapolrestabes Medan Jangan Tebang Pilih Dalam Memberantas Judi dan Narkoba

Gerebek Jermal 7, Inisial M Terduga Bandar Sabu Berhasil Kabur dari Sergap Polisi

Dua Pelaku Pencurian Ditangkap Polsek Medan Timur

Dalam Kurun 2 Bulan, Poldasu Tangkap 149 Penyalahgunaan Narkoba

No Responses