LIPUTANSUMUT.COM – Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Nias Nelatan memenangkan perkara Tata Usaha Negara (TUN) yang dipercayakan kepada Kasi Datun Hary Y, SH Kejari Nisel dan Satria Dp Zebua, SH.
Sebagai jaksa pengacara negara dalam keterangan yang diperoleh liputansumut.com di kantor kejaksaan negeri nias selatan, kedua tim tersebut ditemani oleh Kajari Nisel, Riyono SH.Mhum.
Kajari Nisel menyatakan bahwa pihak dari bupati nias selatan sebagai tergugat memberikan kuasa khusus dalam hal perkara tata usaha negara (TUN) kepada mereka. Dan pihak penggugat adalah T. Buulolo selaku kepala desa yang kini sudah menjadi mantan kades. “Mengugat surat keputusan buapti nias selatan no.03.04.319 Tanggal 14 nov 2016. Tentang pemberhentian kepala desa dan pengangkatan kepala desa golambanua satu, kec. lahusa kabupaten nias selatan yang kini dipimpin oleh kepala desa pengganti Fz. Buulolo,” ungkap Kajari Nisel.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Datun Kejari Nias Selatan Hary, SH mengatakan bahwa perkara tersebut, T. Buulolo menguasakan kepada S. Buulolo. “Namun, kasus ini pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) pada bulan Mei 2017 memutuskan bahwa menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya dan membebankan biaya perkara sebesar 345 ribu rupiah kepada pengugat,” jelasnya.
Atas putusan tersebut, tambahnya, selaku kuasa hukum memberi laporan kepada pimpinan dan juga kepada bupati nisel sebagai pemberi kuasa untuk menentukan sikap selanjutnya. “Mana tau ada upaya banding dari pihak tergugat,” pungkasnya. (Arif Sarumaha)
Related Posts

Kasasi Ditolak, Tiga Eksekutor Pembakaran Rumah dan Pembunuh Wartawan di Karo Dihukum Seumur Hidup

DPD RI Minta Pemda Sinergi dan Dukung Tugas BPKP Selamatkan Uang Negara

Komisi III DPR RI Anjurkan Polda Sumut Sebagai Polda Percontohan Dalam Penindakan Narkoba

Irjen Dadang Jabat Kapolda Maluku dan Kombes Gidion Dipromosikan Wakapolda Sultra

Kodim 0212/Tapsel Musnahkan 3 Hektar Lahan Ganja

No Responses