LIPUTANSUMUT.COM – Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Nias Nelatan memenangkan perkara Tata Usaha Negara (TUN) yang dipercayakan kepada Kasi Datun Hary Y, SH Kejari Nisel dan Satria Dp Zebua, SH.
Sebagai jaksa pengacara negara dalam keterangan yang diperoleh liputansumut.com di kantor kejaksaan negeri nias selatan, kedua tim tersebut ditemani oleh Kajari Nisel, Riyono SH.Mhum.
Kajari Nisel menyatakan bahwa pihak dari bupati nias selatan sebagai tergugat memberikan kuasa khusus dalam hal perkara tata usaha negara (TUN) kepada mereka. Dan pihak penggugat adalah T. Buulolo selaku kepala desa yang kini sudah menjadi mantan kades. “Mengugat surat keputusan buapti nias selatan no.03.04.319 Tanggal 14 nov 2016. Tentang pemberhentian kepala desa dan pengangkatan kepala desa golambanua satu, kec. lahusa kabupaten nias selatan yang kini dipimpin oleh kepala desa pengganti Fz. Buulolo,” ungkap Kajari Nisel.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Datun Kejari Nias Selatan Hary, SH mengatakan bahwa perkara tersebut, T. Buulolo menguasakan kepada S. Buulolo. “Namun, kasus ini pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) pada bulan Mei 2017 memutuskan bahwa menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya dan membebankan biaya perkara sebesar 345 ribu rupiah kepada pengugat,” jelasnya.
Atas putusan tersebut, tambahnya, selaku kuasa hukum memberi laporan kepada pimpinan dan juga kepada bupati nisel sebagai pemberi kuasa untuk menentukan sikap selanjutnya. “Mana tau ada upaya banding dari pihak tergugat,” pungkasnya. (Arif Sarumaha)
Related Posts
Jual Sabu 1 Kg ke Polisi, Hakim Vonis Obama 14 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi Riau Perintahkan Agar Mantan Kades Seberida Segera Ditahan
Dirkrimum Poldasu Diganti, Kombes Sumaryono Ditarik ke Mabes Polri
Wakil Ketua PN Medan Bakal Jadi Hakim Tinggi PT Makassar
4 Calon Pekerja Migran Ilegal Digagalkan Polisi di Sumut
No Responses