2 Jaringan Narkoba Ditembak Mati

2 Jaringan Narkoba Ditembak Mati

LIPUTANSUMUT.COM – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Medan mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu jaringan Aceh, dan kedua tersangka ditembak mati karena melawan petugas kepolisian pada saat dilakukan penangkapan.

Adapun nama keduanya berinisial MR (22) dan M (22), keduanya warga Kabupaten Pidie Aceh.

Informasi yang diperoleh dari kepolisian menyebutkan bahwa Kedua tersangka jaringan narkoba tersebut, sebelumnya diringkus oleh petugas dipinggir Jalan Sei Rokan, Kel. Sei Sekambing B, Kec. Medan Baru, Selasa (16/05/2017) sekira pukul 19.00 Wib.

“Karena melawan dan mengancam petugas dengan senjata api revolver, lalu kedua tersangka tersebut terpaksa ditembak oleh petugas hingga tewas saat hendak diringkus,” jelas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kabid Humas Polda Sumut) Kombes Pol. Dra. Rina Sari Ginting, Rabu (17/05/2017) siang kepada wartawan.

Kabid Humas Poldasu menyebutkan,  petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan yang mendapat info dari masyarakat bahwa disekitar TKP tersebut, sering terjadi transaksi narkoba. Kemudian tim melakukan penyelidikan terhadap pelaku peredaran gelap narkotika yang diinformasikan masyarakat tersebut.

“Dari hasil penyelidikan, tim mencurigai 2 orang laki-laki yang berboncengan dengan menggunakan 1 unit sepeda motor jenis honda beat. Selanjutnya tim melakukan penangkapan terhadap kedua laki-laki tersebut. Akan tetapi, para pelaku mencoba melarikan diri. Namun, tim berhasil menangkap serta mendapati 1 bungkus narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 kg di sepeda motor yang dikendarai pelaku,” bebernya.

Selanjutnya, petugas melakukan interogasi dan pengembangan ke tempat kos kedua tersangka yang terletak di Jalan Sei Begawan. Didalam kamar, kembali ditemukan 1 bungkus narkoba jenis sabu seberat 1 kg. Setelah itu, tim kembali melakukan pengembangan. Dari hasil keterangan para pelaku, masih memiliki gudang tempat penyimpanan narkotika jenis sabu di Perumahan Torganda Jalan Bunga Raya Sunggal.

“Akan tetapi, pada saat tiba dilokasi gudang, pelaku berusaha melawan serta mengancam petugas dengan menggunakan Senjata Api (Senpi) rakitan jenis revolver dan mengancam akan menembak petugas serta mencoba lari ke areal pekuburan. Saat itu, sempat terjadi kejar kejaran. Dan terhadap kedua tersangka, diberikan tembakan peringatan. Namun, tidak diindahkan sehingga terpaksa dilakukan tembakan terarah kepada keduanya,” ungkapnya.

Saat ini, lanjutnya, kedua tersangka telah dibawa ke Rumah Sakit Bhyangkara Polda Sumut untuk dilakukan otopsi. Dan saat ini, petugas masih melakukan pengembangan terhadap jaringan lainnya.

“Barang bukti yang diamankan petugas dari 2 TKP, total 2 kg narkotika jenis sabu-sabu dan 1 pucuk Senpi rakitan jenis revolver,” tandasnya. (ds)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan