Ketahuan Mencuri Tabung Gas, Dua Bandit Cilik Ini di Hajar Warga

Ketahuan Mencuri Tabung Gas, Dua Bandit Cilik Ini di Hajar Warga

LIPUTANSUMUT.COM – Wajah yang membengkak Mahendra Pandamean (16) dan Andreas Cristian Sembiring (17) di bawa ke Mapolsek Medan Sunggal setelah ketahuan warga mencuri di rumah Warni Ari (45) Jalan Bungga Wijaya, No 68, Kelurahan PB Selayang II, Kecamatan Medan Selayang. Senin, (27/03/2017) sekira pukul 23.00 Wib.

Kejadian tersebut berawal pada saat kedua bandit cilik yang menetap di Pematang Siantar ini sudah mengincar rumah korban sejak 2 hari sebelum melaksanakan aksinya. Dan hingga Senin malam korban bernama Warni Ari sedang duduk-duduk di teras rumahnya. Ketika korban masuk dari pintu belakang, korban melihat kedua tersangka keluar dengan membawa tabung gas dan ransel.

Melihat kajadian itu, korban berteriak  ‘maling – maling’ sambil meminta tolong. Warga yang mendengar teriakan korban, langsung keluar dari rumahnya masing-masing dan mengejar kedua tersangka. Kurang lebih 5 menit aksi kejar-kejaran pun terlihat hingga warga berhasil mengamankan kedua tersangka.

Warga yang sudah gondok dengan perbuatan kedua pelaku, langsung melampiaskan kekesalannya dengan menghakimi dua bandit cilik yang di ketahui ngekos di Kota Medan tersebut.

” Bagaimana kami ngak lari bang, banyak kali yang kejar. Kalau kami ngak lari udah mati kurasa kami. Untung aja cepat Pak Polisi datang,” ucap kedua pelaku dengan wajah yang lembam.

Kedua pelaku ini menyebutkan, tidak sengaja mengambil tabung Gas milik Warni Ari. ” Rencana mau curi makanan saja bang. Namun, ada niat lain untuk ambil tabung Gas itu,” kilah keduanya.

Sementara itu, Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Daniel S. Marunduri Sik melalui Panit II Mapolsek Medan Sunggal, Iptu Martua Manik SH MH mengatakan sudah memeriksa beberapa saksi atas kejadian tersebut.

” Saat di lakukan pemeriksaan, kedua tersangka mengakui perbuatnnya dan mereka masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel kunci pintu belakang,” jelas Iptu Martua Manik.

” Atas perbuatan keduanya di jerat pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegasnya mengakhiri. (Red/01)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan