LIPUTANSUMUT.COM – Ketua Dewan Perwakilan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat (DPD LSM) Pemantau Kinerja Aparatur Negara (PENJARA) Sumatera Utara, Marlon Purba, SH meminta kepada pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) untuk segera mengusut tuntas setiap orang yang sengaja menghakimi baik perkataan maupun perbuatan.
Apalagi pelaku pengerusakan serta penghinaan terhadap leluhur di Dusun 7, Desa Silau Rakyat Kampung Banten, Kec Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai Sumatera Utara, agar pekakunya segera ditangkap dan di penjarakan.
” Sudah merusak, menghina lagi. Perbuatan itu tidak bisa di tolerir sebab jika tidak ditegakkan keadilan maka dapat dipastikan ada David Tan-david tan yang lainnya lagi untuk melakukan penghinaan yang lebih parah,” ungkap Marlon Purba, Rabu (08/03/2017).
Dijelaskan Marlon, seharusnya tanah yang di sengketakan itu status Quo (Stanvas) karena ijin HGU nya PT Soeloeng Loet telah berakhir pada tanggal 31 Desember 2014 lalu. Makanya kita minta pihak Kepolisian dan Kanwil BPN Sumut segera bertindak untuk turun ke lapangan guna mengecek dan melihat kebenaran yang sesungguhnya, dan jangan hanya menerima laporan di atas meja saja.
Yang lebih parahnya lagi, lanjut Marlon, terlihat dalam video tersebut, beberapa oknum polisi menyaksikan pengerusakan tersebut. Tidak bisa ditolerir karena sudah berulangkali melakukan perbuatan yang sama. Perampasan tanah masyarakat, pengerusakan rumah dan penghinaan, pelakunya tidak memiliki moral. Buktinya silahkan saja kalian nonton video itu.
Jika memang David Tan punya moral tidak sewajarnya dia memaki orang tua seperti itu. Begini katanya :
” Kurang ajar kau, sejengkal tanahmu tidak ada disini silahkan kau lapor ke Jokowi, nggak ngerti kau bahasa Indonesia nggak punya malu kau dihadapan Polisi, pukimak kau, bangsat kau. hancurkan!!!,” kata Marlon Purba meniru ucapan David Tan dalam video yang sudah beredar di media sosial tersebut.
Selain itu, Marlon Purba juga menyampaikan rasa terima kasih kepada petugas Unit Pelayanan Pengaduan Poldasu khususnya kepada Kompol Afriani Siregar selaku Ka Siaga SPKT Shift III dan Bripka Gongom Tampubolon yang telah menerima laporan pengaduan korban, M Arsyad Nasution pada hari Kamis (06/03/2017) dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi NO:STTLP/284/III/2017/SPKT “III”.
Sebelumnya, atas keganasan oknum pimpinan perusahaan terhadap salah seorang anggota kelompok tani bernama Banuara Simanjuntak kasusnya hanya mengutip brondolan buah sawit untuk di jadikan api masak, lalu dia ditangkap dan dipenjara selama 6 bulan serta dia keluar tanpa ada proses pengadilan.
Adapun kronologis tanah yang disengketakan ini, bermula adanya 10 kelompok tani memperjuangkan tanah leluhurnya, dasar suratnya KRPT dan Surat Kepala Desa, dalam hal ini tanah warga berbatasan langsung dengan PT Soeloeng Loet selama 25 tahun, dan ijin HGU nya telah berakhir pada tanggal 31 Desember 2014 kemarin.
” Permasalahan ini sudah sampai ke BPN RI dan dalam putusannya diperintakan untuk melakukan pengukuran, dan hasil dari pengukuran disepakati kedua belah pihak dan didirikan patok, foto dan surat yang ditanda tangani terdokumentasi. Namun, kini patok batasan tanah dengan warga sudah dicabut oleh centeng dari perusahaan tersebut. Nah sekarang siapa yang ingkar terkait hal ini?,” pungkas Marlo Purba. (Red/zega)
Related Posts
Jual Sabu 1 Kg ke Polisi, Hakim Vonis Obama 14 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi Riau Perintahkan Agar Mantan Kades Seberida Segera Ditahan
Dirkrimum Poldasu Diganti, Kombes Sumaryono Ditarik ke Mabes Polri
Wakil Ketua PN Medan Bakal Jadi Hakim Tinggi PT Makassar
4 Calon Pekerja Migran Ilegal Digagalkan Polisi di Sumut
No Responses