GUNUNGSITOLI, LIPUTANSUMUT.COM – Walikota Gunungsitoli didampingi oleh Wakil Walikota dan Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Gunungsitoli dalam rangka Pengambilan Keputusan terhadap Ranperda tentang Bangunan Gedung.
Rapat Paripurna yang dimulai sekitar pukul 20.00 WIB ini, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Gunungsitoli, Herman Jaya Harefa, S.Pd.K dengan agenda : Penyampaian Laporan Panitia Khusus, Pendapat Akhir Fraksi, Permintaan Persetujuan anggota DPRD secara lisan, Penandatangan Persetujuan bersama antara Pimpinan DPRD dan Walikota Gunungsitoli, serta Pendapat Akhir Kepala Daerah.
Turut hadir dalam Rapat Paripurna ini masing-masing perwakilan dari Unsur Forkopimda, mewakili Kabari Gunungsitoli, Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kota Gunungsitoli dan segenap Anggota DPRD Kota Gunungsitoli.
Dalam laporannya, Ketua Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung Ridwan Saleh Zega menyampaikan bahwa Ranperda tentang Bangunan Gedung yang terdiri dari 12 Bab dan 169 Pasal setelah melalui pembahasan dan penyempurnaan oleh Panitia Khusus, maka Ranperda dimaksud direkomendasikan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli.
Setelah laporan Panitia Khusus, dilanjutkan dengan penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPRD Kota Gunungsitoli, diantaranya Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai PDIP, Fraksi Partai Hanura dan Fraksi Gepira. Kelima Fraksi tersebut secara bulat menyatakan SETUJU untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli.
Setelah mendengarkan persetujuan sejumlah Fraksi dan seluruh Anggota DPRD tentang Ranperda Bangunan Gedung yang telah diajukan oleh Pemko Gunungsitoli, dilanjutkan dengan Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Pimpinan DPRD dan Walikota Gunungsitoli.
Dalam pidatonya, Walikota Gunungsitoli menyampaikan apresiasi atas segala bentuk komitmen dan dukungan serta masukan dari Panitia Khusus pembahasan Ranperda Kota Gunungsitoli tentang Bangunan Gedung beserta segenap Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Gunungsitoli.
Beliau juga menyampaikan ucapan terimakasih yang setinggi-tingginya kepada seluruh hadirin atas proses pembahasan Ranperda tentang Bangunan Gedung, yang mana merupakan produk hukum daerah, dan semua stakeholder berkewajiban mengawal, mendukung, dan turut ambil bagian dalam pelaksanaannya, dengan kearifan lokal sebagai cita-cita bersama dan tanggungjawab moral bersama dalam rangka mewujudkan program pembangunan menuju Kota Gunungsitoli yang Maju, Nyaman dan Berdaya Saing.
Lakhomizaro Zebua mengharapkan agar dengan ditetapkan Ranperda Bangunan Gedung menjadi Peraturan Daerah maka pelayanan kepada masyarakat serta pelaksanaan program pembangunan dapat diwujudkan bersama, (Kris).
Related Posts
Pembongkar Ruko di Medan Johor Ditembak
Alami Kekerasan Saat Nginap, Korban Ancam Polisikan Pengelola Hotel Guest House di Komplek Mega Park
Diduga Rampas HP dan Mobil Dokter, 4 Debt Collector di Medan Ditangkap Polisi
Polrestabes Medan Musnahkan 16 Kg Sabu dan Belasan Ribu Pil Ekstasi
Coba Kabur Saat Ditangkap, Pria Residivis Curanmor Ini Ditembak Polisi
No Responses