LIPUTANSUMUT.COM – Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan tangkap seorang nelayan berinisial IP warga Bagan Deli.
Informasi yang dihimpun di kepolisian menyebutkan, penangkapan tersangka IP, Minggu (05/03/2017) sekitar pukul 11.00 Wib karena telah melakukan tindak perbuatan cabul terhadap korban yang masih di bawah umur.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Yemmi Mandagi, Sik melalui Kasat Reskrim, AKP Edi Safary, SH dan Kanit I Sat Reskrim, Ipda AR. Riza SH, Selasa (07/03/2017) menjelaskan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan warga ke Polres Pelabuhan Belawan terkait adanya perbuatan cabul yang dilakukan oleh pelaku. ” Karena warga sekitar lokasi sudah geram kepada tersangka IP, sehingga warga berniat untuk menghakimi tersangka sepulang dari melaut,” terang Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan kepada wartawan.
Untuk mencegah terjadinya aksi main hakim sendiri, personil kita langsung bergerak cepat dan menunggu tersangka di Pelabuhan Bagan Deli tempat pelaku biasa bersandar. ” Begitu pelaku bersandar, langsung kita tangkap dan di boyong ke mako polres pelabuhan belawan guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata mantan Kasat Narkoba Polres Deliserdang itu.
Dijelaskannya, saat ini tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan secara intensif oleh Unit PPA Polres Pelabuhan Belawan.
” Atas perbuatan pelaku di jerat Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tegasnya mengakhiri. (David)
Related Posts

Viral Korban Pencurian Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi di Medan

Diminta Kapolrestabes Medan Jangan Tebang Pilih Dalam Memberantas Judi dan Narkoba

Gerebek Jermal 7, Inisial M Terduga Bandar Sabu Berhasil Kabur dari Sergap Polisi

Dua Pelaku Pencurian Ditangkap Polsek Medan Timur

Dalam Kurun 2 Bulan, Poldasu Tangkap 149 Penyalahgunaan Narkoba

No Responses