Pungutan Uang Kepada Siswa Atas Keputusan Ketua Komite

Pungutan Uang Kepada Siswa Atas Keputusan Ketua Komite

LIPUTANSUMUT.COM – Sehubungan dengan informasi dari orangtua siswa yang merasa kecewa atas tindakan pihak sekolah terhadap siswanya, yang tidak dapat membayarkan uang sekolah atau Dana tambahan Les Mata pelajaran selama dua bulan. Dimana diketahui uang sekolah/ dana komite sekolah tersebut sebesar Rp.15000/ bulan dan tambahan les pelajaran Rp. 75000/ bulan, dan jumlah semuanya uang itu selama 2 bulan sebesar Rp. 150.000 ribu rupiah.

Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Lahewa, Agustina Lase didampingi beberapa guru lainnya, Selasa (07/03/2017) mengatakan bahwa saya baru tiga bulan menjabat sebagai kepala sekolah disini. Pun demikian, saya menjelaskan sesuai dengan informasi itu memang benar tetapi bukan semajak saya tugas disini itu di programkan, akan tetapi pada saat tugas kepala sekolah yang lama.

” Sepengetahuan saya Pak itu keputusan ketua komite sekolah,” bebernya.

” Siapa ketua komitenya?. Ibu Kepala Unit Pelaksana TeknisKepala Unit Pelayanan Teknis (KUPT) Kecamatan Lahewa Kabupaten Nias Utara. ” Kami dari pihak sekolah hanya sekedar mengetahui bahwa mulai bulan juli sampai bulan september 2016 lalu, uang komote Rp. 18.000 ribu / bulan dan bulan Oktober 2016 sampai sekarang uang komite Rp.15.000 ribu /bulan dan uang tambahan les Rp. 75.000 / bulan itu berjalan hanya dua bulan,” kata Kepsek SMP Negeri l Lahewa kepada liputansumut.com.

Sementara itu, saat kru media ini mengunjungi kantor KUPT Kecamatan Lahewa untuk mengetahui tentang uang komite tersebut di jalan puskemas lahewa, tidak membuahkan hasil, dan kantornya masih dalam keadaan terkunci pada pukul 10’25 Wib. Selain itu, tak kelihatan seorang pun pegawai di kantor tersebut. (Febeanus Zalukhu)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan