Dua Bandit Jalanan Ditembak

Dua Bandit Jalanan Ditembak

LIPUTANSUMUT.COM – Polsek Medan Timur tembak dua orang pelaku jambret di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kec. Medan Timur, depan Toko Beby Shop Junior, Jumat (03/03/2017) sekira pukul 10.00 Wib.

Infomasi yang dihimpun di kepolisian menyebutkan, kedua pelaku bernama M Irfan alias Gepang (38) warga Jalan Serdang Gg. Langgar Batu, No. 5, Kec. Medan Perjuangan dan Prasetyo Nasution (23) warga Jalan Hm. Yakub, Gg. Langgar, No.108, Kec. Medan Perjuangan. Mereka diringkus petugas kepolisian setelah menjambret tas warna putih milik Elfridawati Manik sewaktu hendak turun dari mobil di Jalan Perintis Kemerdekaan, Minggu (26/02/2017) sekira pukul 16.20 Wib dengan menggunakan sepeda motor.

Setelah kejadian itu, korban langsung membuat laporan pengaduan ke Poksek Medan Timur, Nomor.182/II/2017/Restabes Medan/Sek.Medan Timur, Senin tanggal 27 Februari 2017.

Atas perisitiwa tersebut, korban mengalami kerugian barang berharga miliknya, 1 buah Dompet yang berisikan uang tunai Rp 800 ribu, 2 unit HP yakni, Merk Iphone dan Samsung, 1 lembar STNK Mobil, 1lembar STNK Sepeda Motor, 1 buah Kartu ATM BRI, dan 1 buah gelang berlian.

Kapolsek Medan Timur Kompol Wilson Pasaribu melalui Kanit Reskrim Iptu M Ainul Yaqin, Minggu (05/03/2017) mengatakan, setelah mendapat informasi dari korban atas penjambretan tersebut serta keberadaan pelaku di Jalan Aksara Medan, petugas unit reskrim bersama korban langsung kelokasi dan berhasil menangkap M. Irfan. Saat di interogasi petugas, akhirnya mengakui bahwa dalam melaksanakan aksinya tersebut dirinya tidak sendirian tapi bersama Prasetyo Nasution.

Dijelaskannya, setelah Irfan tertangkap, kemudia dia menunjukkan alamat tempat tinggal Prasetya Nasution di Jalan Ibrahim Umar, Gg. Lurah Medan. Sewaktu Irfan turun dari mobil untuk menunjukkan temannya tersebut, dan ketika di ketuk pintu rumahnya oleh Irfan, keluarlah Prasetyo.

Namun, sewaktu akan ditangkap petugas Prasetyo Nasution berusaha untuk melarikan diri serta Irfan ikut juga berusaha melarikan diri. Selanjutnya petugas langsung melakukan tembakan peringatan, akan tetapi tidak dihiraukan kedua pelaku.

Kemudian, kata Yaqin, dilakukanlah tembakan secara tepat dan terukur kepada kedua pelaku di bagian betis kakinya. Selanjutnya tersangka berhasil ditangkap serta diboyong ke mako polsek medan timur

” Brang bukti yang diamankan petugas dari tangan kedua pelaku 1 buah gelang emas berlian dan 1 buah tas bonia putih,” kata Yaqin.

” Atas perbuatan kedua pelaku di jerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandas Yaqin mengakhiri. (red)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan