Medan,Liputansumut.com,- Petugas Unit Reskrim Polsek Helvetia berhasil mengamankan 1 orang tersangka yakni : Susanto Iswandi (42),Wiraswasta,warga Jalan Binjai Gg.Banteng.atas kasus penikaman yang menyebabkan korbannya Syahkubat (36),wiraswasta,warga Jalan Ampera 1 Gg.Tempel Lingk.14 No.13 meninggal dunia akibat kena tikaman benda tajam.dilokasi Jalan Gatot Subroto,Kel.Sei Sikambing C II,Kec.Medan Helvetia,Rabu (1/2/2017) sekira pukul 20.00 Wib.
Informasi yang diperoleh bahwasanya kejadian tersebut berawal sekira pukul 19.30 Wib dilokasi Jalan Aluminium,Kel.Sei Sikambing C II,Kec.Medan Helvetia.tepatnya didepan pos IPK Ranting Sei Sikambing C II.
Menurut keterangan saat itu ada sekumpulan orang lagi kumpul kumpul sambil minum tuak.dan nyanyi nyanyi dimana saat itu tersangka ikut kumpul sambil ngobrol.
Namun tak lama kemudian tersangka ribut dengan Simson karena curhatan Simson.akibatnya terjadilah perkelahian sehingga tersangka menyabet Simson.alhasil tersangka pun lari setelah melukai simson.tak terima kawannya dianiaya begitu saja oleh syahkubat kemudian mengejar pelaku sehingga terjadi aksi kejar kejaran terhadap tersangka.
Dikarenakan kecapean mengejar tersangka disaat syahkubat lengah lalu korban pun tiba tiba ditikam oleh tersangka sehingga terkapar di Pinggir Jalan Gatot Subroto.melihat korban terkapar oleh kawan kawannya pun mengejar tersangka dengan menggunakan mobil.dan menangkap tersangka dan menghajar sipelaku hingga babak belur.
Sementara itu Kapolsek Helvetia Kompol Hendra ET Priyatna,Rabu (1/8) malam.menjelaskan seketika itu unit patroli reskrim polsek helvetia yang saat itu sedang berpatroli.tiba tiba melihat ada keramaian dijalan.dan langsung turun kelokasi serta melihat pelaku sedang bonyok dihajar.setelah mendapat informasi keterangan dari para saksi saksi dan warga.bahwasanya pelaku tersebut baru saja melakukan penikaman terhadap syahkubat dengan menggunakan pisau.dirinya pun langsung diamankan petugas dan diboyong kemako polsek helvetia,guna pemeriksaan lebih lanjut,terangnya.
Dalam penambahan Hendra,seketika itu juga personilnya memanggil istri sikorban Suci (32),warga Jalan Ampera 1 Gg.Tempel Lingk.14 No.13,Kel.Sei Sikambing C II,Kec Medan Helvetia.untuk membuat laporan pengaduan penikaman yang berujung dengan kematian suaminya berdasarkan,LP/165/III/2017/RESTABES MEDAN/SEK HELVETIA,ujarnya.
Turut diamankan oleh petugas barang bukti dari tersangka ini berupa 1 bilah pisau kecil berwarna hitam dan baju korban yang dipenuhi darah,ucapnya.
Akibat perbuatan tersangka ini dirinya pun dikenakan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman maksimal diatas 12 tahun penjara,tandas Hendra.(zega)
Related Posts
Pembongkar Ruko di Medan Johor Ditembak
Alami Kekerasan Saat Nginap, Korban Ancam Polisikan Pengelola Hotel Guest House di Komplek Mega Park
Diduga Rampas HP dan Mobil Dokter, 4 Debt Collector di Medan Ditangkap Polisi
Polrestabes Medan Musnahkan 16 Kg Sabu dan Belasan Ribu Pil Ekstasi
Coba Kabur Saat Ditangkap, Pria Residivis Curanmor Ini Ditembak Polisi
No Responses