MEDAN TIMUR, LIPUTANSUMUT.COM – Unit Reskrim Polsek Medan Timur, ringkus pelaku pencurian brankas berinisial RTS (35), Jumat (24/02/2017).
Kapolsek Medan Timur, Kompol Wilson Pasaribu didampingi Panit II, Iptu N Aritonang, Minggu (26/02/2017) mengatakan bahwa setelah mengamankan pelaku pihaknya langsung membawa ke RSU Brimob. “ Karena saat kita tangkap pelaku dalam kondisi luka, makanya kita bawa ke RSU Brimob,” terang Wilson.
Setelah itu, kata Wilson, tersangka tersebut diboyong kemako Polsek Medan Timur. ” Setelah mendapatkan perawatan, kemudian pelaku dibawa kemako guna proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” bebernya.
” Akibat perbuatan pelaku di jerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tegasnya mengakhiri. (david)
Related Posts
Pembongkar Ruko di Medan Johor Ditembak
Alami Kekerasan Saat Nginap, Korban Ancam Polisikan Pengelola Hotel Guest House di Komplek Mega Park
Diduga Rampas HP dan Mobil Dokter, 4 Debt Collector di Medan Ditangkap Polisi
Polrestabes Medan Musnahkan 16 Kg Sabu dan Belasan Ribu Pil Ekstasi
Coba Kabur Saat Ditangkap, Pria Residivis Curanmor Ini Ditembak Polisi
No Responses