Pemko Gunungsitoli Tertibkan Kantor EKS Disdik Kabupaten Nias

Pemko Gunungsitoli Tertibkan Kantor EKS Disdik Kabupaten Nias

GUNUNGSITOLI, LIPUTANSUMUT.COM – Pemerintah Daerah Kota Gunungsitoli melaksanakan penertiban terhadap kantor eks Dinas Pendidikan Kabupaten Nias yang terletak di Jl. Karet, Kelurahan Ilir, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli.

Tampak hadir pada pelaksanaan penertiban tersebut, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Gunungsitoli, Kasatpol PP Kota Gunungsitoli, Kepala Dinas Perhubungan Kota Gunungsitoli, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Gunungsitoli, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Gunungsitoli, Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Kota Gunungsitoli, dan seluruh jajaran pegawai Pemerintah Kota Gunungsitoli yang bertugas pada penertiban dan penataan di Gedung Eks Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Nias.

Penertiban yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Gunungsitoli tersebut merupakan rangkaian dari seluruh kegiatan penertiban terhadap aset-aset yang berada di wilayah Kota Gunungsitoli.

Untuk diketahui, bahwa penertiban Gedung kantor Disdik tersebut dilakukan setelah Pemerintah Kabupaten Nias tidak menggunakan lagi gedung itu sebagai kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Nias serta kondisi area gedung tidak terawat dan terpelihara lagi dengan baik.

Sebelumnya, telah disepakati bahwa akan ada dialog antara Pemko Gunungsitoli dengan Pemkab Nias terkait pengelolaan Gedung Eks Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Nias pada hari rabu, 22 Februari 2017. Namun, informasi lebih lanjut dari pemerintah Kabupaten Nias terkait dialog itu tak di tindak lanjut, akhirnya pemerintah kota Gunungsitoli mengambil tindakan untuk melakukan penertiban di lokasi kantor sebagai aset yang berada di wilayah Kota Gunungsitoli.

Pada pelaksanaan penertiban, Gedung Kantor Eks Dinas Pendidikan Kabupaten Nias masih dijaga oleh personil Satpol PP Kabupaten Nias. Sehingga Pemerintah Kota Gunungsitoli melalui petugas Satpol PP di lokasi penertiban, memberikan himbauan agar Gedung Kantor Eks Dinas Pendidikan Kabupaten Nias dapat segera dikosongkan supaya Pemerintah Kota Gunungsitoli dapat melaksanakan penertiban dan penataan terhadap aset tersebut.

Pemerintah Kota Gunungsitoli menegaskan, bahwa pihaknya bertanggung jawab mengamankan dan memelihara aset tersebut agar tidak ada pihak-pihak yang mengambil tindakan di luar aturan yang berlaku sesuai amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Gunungsitoli di Provinsi Sumatera Utara.

Melalui dialog antara Pihak Pemerintah Kota Gunungsitoli, Polres Nias, dan Pemerintah Kabupaten Nias, maka telah disepakati bersama personel keamanan dari Satpol PP Kabupaten Nias yang sebelumnya menjaga Gedung Kantor Eks Dinas Pendidikan Kabupaten Nias untuk meninggalkan lokasi tersebut dan Gedung Kantor eks Dinas Pendidikan Kabupaten Nias akan dijaga oleh aparat keamanan dari Polres Nias untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Kesepakatan ini akan terus berlaku sampai ada pembicaraan lebih lanjut dari pimpinan antara Pemerintah Kota Gunungsitoli dan Pemerintah Kabupaten Nias. (Sokhi).

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan