Pelaksanaan ADD/DD di Desa Fadoro Sitelu Hili Berjalan dengan Baik dan Mengutamakan Kualitas 

Pelaksanaan ADD/DD di Desa Fadoro Sitelu Hili Berjalan dengan Baik dan Mengutamakan Kualitas 

NIAS UTARA, LIPUTANSUMUT.COM – Kegiatan fisik Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2016 di Desa Fadoro Sitelu Hili, Kecamatan Lahewa, Kabupaten Nias Utara, Sumut, sedang tahapan pekerjaan.

Kepada liputansumut.com salah seorang tokoh masyarakat Desa Fadoro Sitelu Hili, atas nama Faigisekhi Nazara alias ama Fite yang didampingi Pjs Kades Etieli Gulo dan Kades terpilih, anggota BPD Ama Jefri Lase serta Tim pelaksana kegiatan dilokasi menjelaskan bahwa dengan adanya kegiatan dana desa yang di kelola lagasung oleh desa, kami sebagai masyarakat sangat berterimakasih dan kami sangat mendukung pelaksanaan kegiatan walau pun ada segelintir masyarakat yang tidak mendukungnya dan itu wajar-wajar saja. ” Karena mereka tidak terlalu memahami bagaimana aturan dan mekanisme juknis pelaksana kegiatan, dan taunya hanya buat masalah atau dengan seleranya sendiri saja,” kata Faigisekhi Nazara.

Sementara itu, ketika diwawancarai anggota Badan Pemerintahan Desa (BPD) sebagai pengawasan di tingkat Desa, Ama Jefri Lase, ” sudah sejauh mana proses kegitan dana desa khusnya di Desa Fadoro Sitelu Hili? Dia menjelaskan bahwa kegiata fisik adalah lanjutan ruas jalan tahun 2015 yaitu pembukaan badan jalan secara manual, ” mulai dari ruas jalan Desa Fadoro Sitelu Hili menuju desa ombelata dengan volume 580 meter, dan sekaligus pengerasan serta pengaspalan sepanjang 45 meter, pembuatan BAK, penampungan AIR sebanyak 5 unit (satu unit per dusun) dan satu pladwiker,” bebernya.

Akan tetapi, pesoalan yang dialami oleh tim pelaksana kegiatan fisik saat ini adalah salah satunya perbaikan kembali pladwuker yang telah siap di kerjakan dan rusak kembali setelah masuk alat berat atau walas. ” Saat itu tim pekerja waktu penyelesaian tidak terpikir bahwa pladwiker tersebut belum bisa dilalui kendaraan roda empat atau walas, dan itu pun tetap tanggujawab tim atau swadaya tim diluar anggaran yang telah di tetapkan. Artinya, itu adalah resiko dalam pekerjaan,” pungkasnya. (Febeanus Zalukhu)

 

 

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan