Lakukan Pungli, Oknum Dishub Deliserdang Ditangkap

Lakukan Pungli, Oknum Dishub Deliserdang Ditangkap

DELISERDANG, LIPUTANSUMUT.COM – Kasat Reskrim Polres Deliserdang, AKP Teuku Fathir Mustafa Sik, Senin (20/02/2017) menyatakan bahwa tersangka Muhamad Irfan (43) staf Dinas Perhubungan Deliserdang, merupakan pelaku tunggal untuk melakukan pungutan liar (pungli).

Fathir juga mengaku bahwa pihaknya telah memeriksa Muhamad Irfan. Selain memeriksa tersangka Irfan, pihaknya juga telah meminta keterangan Kepala Dinas Perhubungan Pemkab Deliserdang, Janes Manurung yang diperiksa pada, Kamis (02/02/2017) lalu.

” Janes dicecar sebanyak 20 pertanyaan terkait hubungannya dengan tersangka Muhamad Irfan yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Satgas Saber Pungli (Saber Pungli) Polres Deliserdang, Kamis (16/01/2017) lalu. Yang mana dari tangan tersangka petugas menyita enam buku KIR serta uang Rp.730 ribu,” kata AKP Fathir.

Fathir menyebutkan, selain memeriksa ulang tersangka, pihaknya juga telah menyerahkan surat perintah dimulainya penyelidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Deliserdang. ” Secepatnya P 21 atau berkas perkaranya dimajukan ke Jaksa,” tegas Teuku Fathir.

Sementata itu, lanjutnya, Janes Manurung mengatakan bahwa Muhamad Irfan selaku tersangka pelaku pungli tersebut masih bertugas di Dinas Perhubungan dan posisinya sejak awal non job, hingga kini keberadaannya dalam pengawasan internal Dishub. “ Kita belum berani memutasi Irfan, karena harus menunggu hasil dari Ispektorat. Bila ada rekomendasi dari Ispektorat, maka akan dilakukan secepatnya,” kata Janes.

Sebelumnya, Muhamad Irfan (43) pegawai Dinas Perhubungan yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lokasi Taman Buah di Komplek Perkantoran Bupati, Kamis (26/91/2017).

Irfan sempat di tahan tiga hari, kemudian dilepaskan kembali. Polisi beralasan bahwa Irfan hanya melanggar pasal 12a Ayat (2) undang-undang RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Yang mana dalam pasal tersebut menjelaskan bagi pelaku tindak pidana korupsi yang nilainya kurang dari Rp. 5 juta di pidana paling lama 3 tahun dan pidana denda Rp. 50 juta. (David)

 

 

 

 

 

 

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan