Sudah Mau Setahun LP Tak Ditindaklanjuti, Pelapor Minta Kapolres Nias Evaluasi Kinerja Kapolsek Lahewa 

Sudah Mau Setahun LP Tak Ditindaklanjuti, Pelapor Minta Kapolres Nias Evaluasi Kinerja Kapolsek Lahewa 

LAHEWA, LIPUTANSUMUT.COM – Kapolsek Lahewa dan jajarannya, diduga tidak serius untuk menangani laporan pengaduan masyarakat wilayah hukum Polsek Lahewa.

Kenapa tidak, sudah mau setahun laporan pengaduan (LP) atas nama ABDUL AZIS CHANIAGO atau Ama Gamuni (50) warga Dusun I, Desa Afulu, Kecamatan Afulu,  Kabupaten Nias Utara-Sumateta Utara pada tanggal 07/05/2016 dengan nomor STPL /13/V/2016/NS.lahewa yang dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor : LP/13/V/2016/NS .lahewa 07 mei 2016. Perihal : peristiwa tindak pidana kekerasan atau penganiayaan terhadap orang lain yang mengakibatkan terluka. Yang mana diketahui penganiayaan itu, terjadi pada hari Kamis tanggal 05 Mei 2016 di depan Mesjid Afulu, simpang pelabuhan, Kecamatan Afulu, yang sampai saati ini belum ada perkembangan dan penyelidikan dari pihak Polsek Lahewa atas laporan korban tersebut, dan hanya membuat Surat Tanda Penerima Laporan (STPL) saja. Setelah itu, tidak ada lagi perkembangan laporan tersebut. Sehingga pihak pelapor merasa kecewa atas ketidak seriusnya pihak Polsek Lahewa menangani laporan pengaduannya itu.

Untuk mengetahui kepastian kasus itu, wartawan liputansumut.com langsung melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Afulu, Barusam Lase dan beberapa tokoh masyarakat lainnya terkait laporan pengaduan tersebut, Jum’at (03/02/2017). Barusam Lase mengatakan bahwa peristiwa itu memang benar sudah terjadi, yang mana pada waktu itu pihak muslim sedang melaksanakan ibadah di mesjid, dan tiba-tiba datang sekelompok orang berteriak-teriak serta sedikit terganggu orang yang sedang melaksanakan ibadah di dalam mesjid. ” Setelah mendengarkan suara sekelompok orang dari luar mesjid tersebut, keluarlah dari ruangan beberap orang untuk mengetahui apa yang telah terjadi di luar. Dan ternyata, sekelompok orang tersebut semakin keras suaranya serta mengungkapkan kata-kata yang tidak senonoh untuk di ucapkan di depan umum,” beber Kades Afulu.

Setelah ada pertayaan dari pihak pengurus mesjid kepada beberapa orang  yang tidak di diketahui apa maksudnya itu, katanya, lalu sekelompok orang tersebut langsung melakukan kekerasan atau penganiayan terhadap sebagai pengurus mesjid, dan pada saat itu sedang melaksanakan ibadah korban atas nama ABDUL AZIS Chaniago warga Dusun I Desa Afulu mengalami luka ringan akibat penganiayaan yang dilakukan sekelompok orang tersebut. ” Setelah kejadian itu, korban dan beberapa orang pengurus mesjid lainnya langsung membuat laporan pengaduan ke Polsek Lahewa. Namun, sampai sat ini saya sebagai pemerintah Desa Afulu merasa kecewa kepada pihak Polsek Lahewa yang tidak memproses laporan pengaduan tersebut,” ungkapnya kesal.

Bahkan, tambahnya, saya pernah mempertanyakan laporan itu kepada oknum Polsek Lahewa yang menagani laporan tersebut, namun alasannya sabar saja Pak pasti kami proses. ” Akan tetapi, sampai saat ini tidak ada tindaklanjut,” terang Kades Afulu seraya menyampaikan agar Kapolres Nias mengevaluasi kinerja Kapolsek Lahewa dan jajarannya yang tidak serius menangani laporan pengaduan masyarakat.

Hal senada juga diungkapkan oleh korban atau pelapor, ABDUL AZIS Chaniago, ” Saya sangat kecewa kepada pihak Polsek Lahewa bang yang mengabaikan laporan pengaduan atas kekerasan atau penganiayaan yang telah saya alami tersebut,” ucapnya.

” Kalau memang pihak Polsek Lahewa tidak mampu untuk menindaklanjuti laporan pengaduan saya itu, jadi kenapa mereka diamkan seperti itu?. Ini kan aneh bang,” ujarnya.

Oleh karena itu, tambahnya, saya minta kepada Kapolres Nias agar membina serta mengevaluasi kinerja Kapolsek Lahewa dan jajarannya yang tidak serius untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Sementara itu, saat dikonfirmasi kasus tersebut kepada pihak Polsek Lahewa melalui Benni Pajaitan di kantornya, Jum’at (03/02/2017). Benni Pajaitan menjawab, akan kami lihat nanti berkasnya apa kekurangan bukti laporan.” Bila terpenuhi bukti yang akurat, akan kami melakukan proses penyelidikan,” katanya.

Ketika disinggung bahwa bukan hanya ini saja laporan masyarakat yang telah kami dapatkan informasi dari berbagai kalangan masyarakat yang telah menyampaikan laporan pengaduan di Polsek Lahewa, dan bahkan ada yang sampai beberapa tahun, namun belum ada pemanggilan terhadap pelapor maupun terlapor sampai saat ini. Benni Panjaitan mengatakan, ” Sabar-sabar saja, kami masih banyak kegiatan,” ucapnya. (Febeanus Zalukhu)

 

 

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan