Korwil LAKRI Bakal Laporkan Masalah DD di Kabupaten Nias Utara

Korwil LAKRI Bakal Laporkan Masalah DD di Kabupaten Nias Utara

NIAS UTARA, LIPUTANSUMUT.COM – Tidak mengherankan lagi semenjak turunnya Dana Desa (DD) di wilayah Kabupaten Nias Utara, yang begitu banyaknya telah terjadi pelanggaran Permendes No 21 tahun 2015 tentang prioritas penggunaan Dana Desa, serta dasar hukum DD Undang-undang No 6 tahun 2014 yang saat ini menjadi salah satu visi dan misi Presiden Republik Indonesia, Ir. Joko Widodo (Jokowi) untuk membangun Desa. Namun, masyarakat Nias Utara tak senang dengan terjadinya pelanggaran serta masalah tersebut.

Kenapa tidak, dari hasil kasat mata pihak Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) dan Inspektorat Kabupaten Nias Utara, diduga sepemahaman dengan Kepala Desa untuk mendiamkan setiap ada laporan masalah yang telah di ajukan oleh masyarakat.

Terbukti, selama ini tak ada hasil yang sangat terkesan di hati masyarakat atas hasil kinerja BPM dan Inspektorat Kabupaten Nias Utara tentang tindak lanjut masalah tersebut.

Menyikapi hal tersebut diatas, Korwil LAKRI (Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia) menuding Inspektorat dan BPM Kabupaten Nias Utara telah melalaikan tugas dalam pengawasan ADD & DD di Kabupaten Nias Utara. Dan diduga sengaja menutupi segala bentuk informasi, sehingga terjadi juga pelanggaran UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Yang lebih anehnya lagi, dalam hal ini pihak BPM & Inspektorak berdalih dan selalu mengatakan bahwa adanya kode etik di Instansi mereka.

Oleh karena itu, maka Korwil LAKRI menegaskan dan bertindak akan secepatnya melaporkan masalah ini di Kemendes, BPK RI dan Mendagri. (MG)

 

 

 

 

 

 

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan