Aniaya Anak Di Bawah Umur, 2 Tersangka Ditahan Kejari Gunungsitoli

Aniaya Anak Di Bawah Umur, 2 Tersangka Ditahan Kejari Gunungsitoli

Gunungsitoli, LIPUTANSUMUT.Com–Dua pelaku penganiayaan anak dibawah umur yang dijadikan tersangka oleh Kepolisian Sektor Tuhemberua yakni Yasoziduhu Harefa (YH) dan Amoni Harefa (AH) asal Kecamatan Namohalu Esiwa Kabupaten Nias Utara akhirnya ditahan di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli. Senin (09/01) sekira pukul 19.00 WIB
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Rifqi Leksono, SH didampingi JPU M. Pangaribuan kepada wartawan saat ditemui di Halaman Kejari Gunungsitoli usai melakukan penahanan kepada 2 tersangka.
“Benar bahwa hari senin 09 bulan 01 Tahun 2017, ada tahap II nya dari perkara di Polsek Tuhemberua dan kita sudah menerima 2 tersangka sekitar jam 11 siang, yakni Yasoziduhu Harefa dan Amoni Harefa beserta barang bukti yang ada. Masing-masing berprofesi sebagai PNS dan lainnya sebagai Petani. Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat Pidana UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dibawah umur dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara ,” Jelasnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Pangaribuan menjelaskan bahwa sesuai dengan hasil visum, ditubuh korban terdapat bengkak di bagian pipi sebelah kanan ukuran 1×1 cm dan bengkak di punggung sebelah kanan ukuran 2 cm.
Dipaparkan, berkas perkara ini sudah lama di Polsek Tuhemberua. Kurang lebih 3 bulan yang lalu kita telah mengambil sikap untuk P21. Namun, karena penyidik Polsek mengatakan ada kekurangan berkas yang harus dilengkapi makanya baru hari ini tersangka diserahkan oleh pihak polsek kepada kita, Ujarnya.
Untuk diketahui, kedua tersangka YH dan AH diduga kuat terlibat tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan fisik atau penganiayaan terhadap anak dibawah umur atas diri korban Herman Setia Harefa (16). Perbuatan ala preman itu, dilakukan di Lawira Dusun III Desa Namohalu, Kecamatan Namohalu Esiwa, Kabupaten Nias Utara, Provinsi Sumatera Utara pada sore hari Minggu, tanggal 06 September 2015.
Akibat kekerasan pengeroyokan itu, korban mengalami lebam di sekujur tubuhnya hingga dilakukan Visum et repertum. Bahkan korban sempat tidak masuk sekolah selama 2 hari. Kasus pidana yang meresahkan masyarakat Lawira Desa Namohalu ditangani Kepolisian Resor Nias cq. Kepolisian Sektor Tuhemberua sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/289/IX/2015/NS tanggal 07 September 2015.(Budi L.)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan